MANAberita.com – PT BUKALAPAK.com Tbk (BUKA) memutus hubungan kerja (PHK) 5 persen karyawan pada Agustus 2023.
Direktur/Corporate Secretary BUKA Teddy Nuryanto Oetomo mengungkapkan langkah PHK diambil sebagai bagian dari evaluasi terhadap kinerja guna memenuhi kebutuhan para pengguna. Selain itu, PHK dilakukan untuk mengoptimalisasikan operasional perusahaan.
“Hasil dari evaluasi ini ditindaklanjuti dalam bentuk rencana perubahan di berbagai area, termasuk perubahan dari sisi produk, teknologi, proses, dan kebutuhan sumber daya,” ucap Teddy dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (10/8).
Mengutip CNN Indonesia, Teddy mengungapkan pihaknya memahami jika dalam pelaksanaannya, segala perubahan memiliki tantangannya tersendiri. Namun, PHK diperlukan untuk memastikan keberlanjutan bisnis kami dalam jangka panjang.
Ia pun memastikan proses PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Semua karyawan yang terkena dampak PHK katanya, telah memperoleh kompensasi paling sedikitnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, berikut peraturan pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Teddy mengatakan keputusan PHK dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham.
(sas)