Daftar Nikah secara Online via Aplikasi Pusaka Kemenag, Simak Caranya!

MANAberita.com – PADA zaman sekarang, banyak permasalahan yang bisa diselesaikan dengan mudah melalui layanan digital. Salah satunya ialah tata cara pencatatan pernikahan.

Kementerian Agama kini menawarkan layanan pencatatan nikah online melalui aplikasi smartphone yang dapat diunduh.

Hal ini membuat calon pengantin tidak perlu lagi mendatangi Biro Agama (KUA) untuk melengkapi formulir pencatatan pernikahan.

Baca Juga:
Biaya Haji 2023 jadi Rp69 Juta, Kemenag: Belum Final

Namun, Bagaimana cara mendaftarkan pernikahan secara online melalui aplikasi Pusaka? Berikut cara mendaftarkan pernikahan melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama (Kemenag) yang dikutip dari laman KompasTV.

Sebelum memulai, penting untuk diingat bahwa terdapat beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon pasangan yang berencana untuk menikah.

Persyaratan ini mencakup sejumlah dokumen, antara lain:

Baca Juga:
6 Website Berhantu di Dunia, Salah Satunya Kita Kenal Banget
  • Surat pengantar pernikahan dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pasangan
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat
  • Fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau pernah menikah sebelumnya
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat rekomendasi pernikahan dari KUA Kecamatan bagi calon pasangan yang melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal mereka
  • Surat persetujuan dari kedua calon pasangan
  • Izin tertulis dari orang tua atau wali jika calon pasangan yang bersangkutan belum mencapai usia 21 tahun
  • Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh, atau keluarga yang memiliki hubungan darah atau hak asuh, jika orang tua atau wali sebagaimana disebutkan di atas telah meninggal dunia atau tidak mampu memberikan izin
  • Izin dari pengadilan, jika orang tua, wali, dan pengasuh tidak ada
  • Dispensasi dari pengadilan untuk calon suami yang belum mencapai usia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pasangan berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia
  • Keputusan pengadilan agama untuk poligami bagi suami yang ingin memiliki lebih dari satu istri
  • Akta cerai atau salinan dari buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang sudah bercerai sebelum diberlakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkatnya bagi duda atau janda yang ditinggal mati.

Jika semua berkas sudah lengkap, calon pasangan pengantin bisa mulai mengajukan pendaftaran pernikahan di KUA setempat.

Berikut adalah langkah-langkah mendaftar pernikahan secara online melalui aplikasi Pusaka:

  • Unduh aplikasi Pusaka melalui App Store atau Play Store
  • Lakukan proses login di aplikasi tersebut
  • Pilih menu “Pendaftaran Nikah” pada halaman Layanan Publik
  • Isilah semua data diri dengan lengkap, termasuk provinsi tempat tinggal, KUA yang akan dituju, lokasi pernikahan, dan tanggal pernikahan
  • Lengkapi informasi tentang calon suami dan calon istri
  • Klik menu “Dokumen Persyaratan”
  • Centang daftar dokumen yang sudah Anda persiapkan untuk dikirim ke KUA

(sas)

Komentar

Terbaru