MANAberita.com – BADAN Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia akan melakukan verifikasi data para terpidana korupsi yang mendaftar sebagai calon anggota parlemen (caleg) pada pemilu 2024 (Pemilu).
Hal ini disampaikan Presiden Bawaslu Rahmat Bagja menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait adanya 15 mantan narapidana koruptor yang terdaftar mengikuti pemilu nasional Majelis 2024 (Pileg).
“Nanti kita cek apakah sudah jeda waktu 5 tahun atau bukan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Bagja mengatakan, pengecekan akan dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan data Daftar Calon Sementara (DCS).
“Nanti tunggu KPU, pengumuman KPU DCS-nya kan sudah mulai keluar,” ujarnya.
Mengutip CNN, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis temuan mereka bahwa ada 15 nama mantan koruptor yang ikut masuk DCS Pemilu 2024, baik untuk kursi DPR RI maupun DPD RI.
Selain itu ada 24 eks terpidana kasus korupsi dicalonkan partai politik untuk menjadi wakil rakyat pada DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Data yang dirilis ICW itu bersumber dari DCS bakal caleg yang dipublikasikan KPU pada 19 Agustus 2023.
Berikut daftar 15 eks napi yang daftar caleg tingkat nasional versi data ICW:
1. Abdullah Puteh (DPR RI): Caleg Nasdem dapil Aceh II, kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh.
2. Rahudman Harahap (DPR RI): Caleg Nasdem dapil Sumatera Utara I, kasus korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda.
3. Abdillah (DPR RI): Caleg Nasdem dapil Sumatera Utara I, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaraan dan penyelewengan dana APBD.
4. Susno Duadji (DPR RI): Caleg PKB dapil Sumatera Selatan II, korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
5. Nurdin Halid (DPR RI): Caleg Golkar dapil Sulawesi Selatan II, korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
6. Budi Antoni ALjufri (DPR RI): Caleg Nasdem Sulawesi Selatan II, kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
7. Al Amin Nasution (DPR RI): Caleg PDI-P Jateng VII, kasus suap untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
8. Rokhmin Dahuri (DPR RI): Caleg PDI-P Jabar VIII, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
9. Eep Hidayat (DPR RI): Caleg Nasdem Jabar IX, korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang 2005-2008.
10. Patrice Rio Capella (DPD RI): Dapil Bengkulu, kasus menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut.
11. Dody Rondonuwu (DPD RI): Dapil Kalimantan Timur, kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004.
12. Emir Moeis (DPD RI): Dapil Kalimantan Timur, kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2004.
13. Irman Gusman (DPD RI): Dapil Sumbar, kasus suap impor gula oleh Perum Bulog.
14. Chinde Laras Yulianto (DPD RI): Dapil Yogyakarta, kasus korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.
15. Ismeth Abdullah (DPD RI): Dapil Kepulauan Riau, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004 saat menjabat sebagai Ketua Otorita Batam.
(sas)