Bawaslu Laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim Mabes Polri

  • Kamis, 17 Mei 2018 - 23:45 WIB
  • Politik
Sekjen PSI Raja Juli Antoni
Sekjen PSI Raja Juli Antoni

 

MANAberita.com – IKLAN Partai Solidaritas Indonesia yang terpasang di media Jawa Pos pada tanggal 23 April 2018 dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenuhi unsur mencuri start kampanye. Bawaslu pun hari ini, Kamis (17/05) melaporkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya Chandra Wiguna sebagai pelaku tindak pidana pemilu terkait pemasangan iklan partainya. Iklan tersebut diduga melanggar aturan pemilu karena dianggap berkampanye di luar jadwal.

“Kami laporkan hari ini Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim Mabes Polri terkait iklan tersebut untuk diselidiki pihak kepolisian,” kata ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta.

Menurut Abhan, kedua orang tersebut menjadi terlapor karena memesan iklan yang dianggap mencuri start kampanye. Iklan tersebut dianggap melanggar karena memuat citra diri peserta pemilu berupa logo dan nomor urut partai seperti dilansir dari tempo.co.

Setelah pembahasan bersama di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), kata Abhan, iklan PSI yang dipasang di media Jawa Pos pada 23 April 2018, dinyatakan telah memenuhi unsur pidana pemilu. Pemesanan iklan tersebut, menurut dia, merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Soalnya, iklan tersebut masuk dalam kategori kampanye yang tertuang pada pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Pemilu tentang definisi kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. “Kampanye PSI masuk di poin citra dirinya,” ujarnya.

Baca Juga:
Kata PBB, Bulan Lalu Adalah Salah Satu Juli Terpanas Yang Pernah Tercatat

Mengacu pada pasal 492 undang-undang yang sama, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kota/kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Ia menuturkan Bawaslu sebenarnya mau langsung mengklarifikasi masalah ini kepada Ketua Umum PSI Grace Natalie. Namun, beberapa kali panggilan Bawaslu kepada ketua PSI tidak digubris.

“Yang bisa terklarifikasi adalah sekjen dan wasekjennya. Jadi mereka berdua yang kami laporkan terkait dugaan tindak pidana pemilu ini,” ujarnya.

Baca Juga:
Raja Kamboja Mendukung Hun Manet Sebagai Perdana Menteri Berikutnya

Abhan menuturkan polisi diharapkan bisa segera melakukan pengembangan. “Waktu penyidikan paling lama 14 hari sejak diterima (dari laporan Bawaslu), kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan,” ucapnya.

Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan siap menjalani proses hukum atas laporan Bawaslu ke polisi. Namun, Antoni melihat proses hukum dirinya janggal. “Kami merasa dizalimi dan akan kami lawan secara hukum,” ujarnya.

 

Komentar

Terbaru