Manaberita.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan 12 nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 di Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan KPU pada 19 Agustus 2023 lalu.
ICW menilai KPU terkesan menutupi soal bakal caleg eks koruptor ini lantaran tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka ke publik.
“Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal,” bunyi keterangan ICW, Jumat (25/8).
Dilansir dari CNN Indonesia, ICW khawatir bila mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu.
ICW menilai langkah KPU tak berani mengungkap siapa saja caleg eks koruptor ini semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.
“Mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor,” pinta ICW.
Berikut 12 caleg mantan terpidana kasus korupsi yang dihimpun ICW.
1. Abdillah, Nasdem, Dapil Sumatera Utara I (Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD)
2. Abdullah Puteh, Nasdem, Dapil Aceh II (Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh)
3. Susno Duadji, PKB, Dapil Sumatera Selatan II
(Korupsi pengamanan Pilkada JawaBarat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari)
4. Nurdin Halid, Golkar, Dapil Sulawesi Selatan II
(Korupsi distribusi minyak goreng Bulog)
5. Rahudman Harahap, Nasdem, Dapil Sumatera Utara I
(Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan)
6. Al Amin Nasution, PDI-P, Dapil Jawa Tengah VII
(Menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan)
7. Rokhmin Dahuri, PDI-P, Dapil Jawa Barat VIII
(Korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan)
8. Patrice Rio Capella, Caleg DPD-Bengkulu 10
(Menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil,dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan)
9. Dody Rondonuwu, Caleg DPD Kalimantan Timur
(Korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)
10. Emir Moeis, Caleg DPD Kalimantan Timur
(Kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004)
11. Irman Gusman, Caleg DPD Sumatera Barat
(Kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog)
12. Cinde Laras Yulianto, Caleg DPD Yogyakarta
(Korupsi dana purnatugas Rp3 miliar)
(Rik)