Istaka Karya Bangkrut, Demi Lunasi Utang Aset Akan Dijual

  • Jum'at, 25 Agustus 2023 - 07:59 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – Presiden Jokowi resmi membubarkan PT Istaka Karya (Persero) yang bangkrut pada 17 Maret 2023 lalu bakal menjual aset-asetnya demi melunasi utang ke debitur.

Eks perusahaan pelat merah ini sudah diputus pailit sejak Juli 2022 lalu. Penyelesaian kewajiban perusahaan lantas ditangani kurator dan diawasi pengadilan.

Proses penyelesaian kewajiban dilakukan dengan menjual aset-aset perusahaan. Berdasarkan hasil rapat pengadilan pada 4 Agustus 2023, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan kreditur separatis sepakat membagi sebagian hasil penjualan kepada para kreditur konkuren dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai UU Kepailitan.

“PPA sebagai penerima mandat Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN (Erick Thohir) pada September 2020 mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh kurator pada rapat kreditur 4 Agustus 2023 dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA Rizwan Rizal Abidin dalam keterangan resmi, Rabu (23/8).

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran Istaka Karya dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang terkatung-katung sejak lama,” tandasnya.

Baca Juga:
Sidang Rocky Gerung di Jadwalkan PN Jaksel Selasa Nanti

Melansir dari CNN Indonesia, Dalam PP Pembubaran yang diteken Jokowi, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan, antara lain peraturan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

Lalu, acuan lain yang dipakai adalah peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Istaka Karya memang mengalami masalah keuangan cukup lama sehingga akhirnya ditempuh restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2013 lalu. Sigit Winarto sempat ditunjuk mengisi posisi direktur utama perusahaan pada 2017.

Baca Juga:
Jokowi Resmikan Bendungan Semantok

Penunjukan dilakukan saat utang Istaka sudah mencapai Rp881 miliar.

Meski berbagai upaya ditempuh, seperti penyelesaian masalah sengketa gaji dan pesangon karyawan hingga perampungan sederet proyek, Istaka tetap tak mampu bertahan imbas besarnya beban utang masa lalu. Perusahaan tak sanggup memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 dan dinyatakan pailit setahun setelahnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru