MANAberita.com – JAKSA Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota pembelaan atau pleidoi Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
“Pada pokoknya penuntut umum menolak pledoi penasihat hukum, kecuali apa yang sesuai dengan surat tuntutan,” ujar jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Kamis (24/8).
Menurut jaksa, tujuan Mario menganiaya David yaitu melampiaskan amarah. Jaksa mengatakan penganiayaan itu bukan tanpa sengaja. Apalagi, Mario mengatur pertemuan dengan David agar bisa bertemu di lokasi kejadian.
“Tujuan sebenarnya Mario untuk melampiaskan amarah kepada David. Hal itu terlihat dari cara Mario melakukan tindakan kepada David,” katanya.
Jaksa juga meminta hakim menolak pledoi Mario karena terdakwa tak menunjukkan rasa penyesalan usai menganiaya David. Apalagi, kata jaksa, Mario
Mario telah membacakan pleidoi pada Selasa (22/8). Dalam pleidoinya, ia meminta maaf kepada kedua orang tuanya serta David.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya soal tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mario yakin masih bisa memperbaiki diri di masa mendatang.
Dalam perkara ini, Mario juga dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jaksa menyebut jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.
Terdakwa lain dalam kasus penganiayaan berat ini adalah Shane Lukas. Selain itu juga ada remaja perempuan AG (15) yang sudah diproses hukum terlebih dulu. Ia divonis 3,5 tahun penjara.
(sas)