Manaberita.com – Rizieq Shihab Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang dilayangkan Rizieq itu terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.
Mengutip situs SIPP PTUN Jakarta, Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.
Kini status perkara Rizieq itu masih dalam tahap pemeriksaan persiapan, sementara untuk gugatan itu secara rinci juga belum dapat diketahui.
Melansir dari CNN Indonesia, Rizieq sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.
Rizieq mempunyai kewajiban mematuhi aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.
Aturan dimaksud di antaranya seperti harus berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.
Adapun Rizieq diproses hukum atas dua tindak pidana yakni berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman pidana penjara delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayar Rizieq.
Kemudian tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana Rizieq divonis dengan pidana penjara selama dua tahun.
(Rik)