Kompolnas Minta Polri Gelar Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

  • Kamis, 10 Agustus 2023 - 22:55 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri menggelar sidang kode etik Irjen Napoleon Bonaparte.

Apalagi kini Napoleon telah mendapatkan bebas bersyarat sejak 17 April 2023 lalu usai menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus suap pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Serta hukuman 5 bulan 15 hari atas penganiayaan tersangka penodaan agama, Pak Kace, di Rutan Kriminal Polri.

Dikutip dari Kompas, Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya terus mendorong Polri untuk segera menggelar sidang etik Irjen Napoleon. Apalagi sekarang proses pidana sudah selesai. Menurutnya, kasus suap Irjen Napoleon merupakan pelanggaran etik.

Terlepas dari putusan sidang etik, Polri memang bertanggung jawab membimbing para anggota.

Baca Juga:
Polisi Korban Pemerasan Sesama Polisi Ajukan Mundur dari Polri: Capek Tak Diusut-usut

Namun, jika sidang etik tidak dilakukan, sama saja dengan merusak nama baik polisi. Karena tidak memberikan nasehat kepada anggota yang menerima suap.

“Sehingga untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi,” ujar Poengky, Kamis (10/8/2023).

Dorongan Poengky untuk mengelar sidang etik terhadap Irjen Napoleon bukan kali pertama.

Pada Juni lalu, Poengky mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca Juga:
559 Petinggi Polri Siap Terima Arahan Jokowi

Poengky mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sudah melaksanakan sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sedangkan untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo masih menunggu untuk dilaksanakan.

Menurut Poengky, sidang kode etik dua perwira tinggi Polri tersebut harus segera diselenggarakan mengingat putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, negara dibebani untuk membayar gaji keduanya.

“Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi,” ujar Poengky, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:
Heboh! Masuk Penjara 8 Minggu Akibat Skandal Suap Perguruan Tinggi

Kepolisian belum mau banyak berkomentar mengenai pelaksanaan sidang etik Irjen Napoleon.

“Nanti kita update, nanti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditanyakan pada Selasa (8/8/2023).

Sedangkan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono juga tidak memberikan jawaban ketika ditanya soal sidang etik Irjen Napoleon.

(sas)

Komentar

Terbaru