Usai Dapat Remisi HUT RI, Ditjen PAS Didesak Buka 16 Koruptor Bebas

  • Sabtu, 19 Agustus 2023 - 14:41 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) didesak membuka data 16 terpidana kasus korupsi yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI.

Desakan itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

“Masyarakat selaku korban korupsi harus diberi tahu dan diberikan akses nama-nama yang mendapatkan remisi,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (18/8).

“Konsekuensinya adalah kalau ternyata yang diberi remisi itu tidak memenuhi syarat, maka masyarakat bisa komplain,” imbuhnya.

Melansir dari CNN Indonesia, Boyamin mencontohkan kasus ketika terpidana menerima remisi lalu dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengatakan hal itu terjadi setelah korban mengetahui terpidana tersebut tidak layak mendapatkan remisi.

“Saya punya pengalaman hukum remisi yang diberikan kepada seorang narapidana dibatalkan oleh gugatan PTUN yang korbannya keberatan,” tutur Boyamin.

“Dalam kasus korupsi, korbannya adalah seluruh masyarakat Indonesia. Apabila mengetahui yang dari 16 itu tidak layak bisa mengajukan keberatan, jadi remisi itu bukan sesuatu yang final,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Boyamin mendesak Ditjen PAS untuk membuka nama-nama terpidana kasus korupsi yang bebas setelah menerima remisi.

“Maka dari itu harus diumumkan kepada publik siapa-siapa sehingga MAKI termasuk salah satunya atau masyarakat bisa keberatan terhadap 16 orang itu, mana-mana yang tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan misalnya, melanggar, dan ternyata tidak berkelakuan baik misalnya,” kata Boyamin.

Baca Juga:
Viral! Usai Segel Pulau Reklamasi, Statement Anies Malam ini Tampar Pihak yang Sok Kuasa Selama ini

“Kalau tetap enggak digubris, masyarakat termasuk MAKI bisa melaporkan ke PTUN dan minta dibatalkan remisi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 2.136 terpidana kasus korupsi bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-78, Kamis (17/8). Sebanyak 16 di antaranya langsung bebas.

“RI II remisi langsung bebas: korupsi 16, RU I mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana: korupsi 2.120,” ujar Koordinator Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.

Baca Juga:
Kolombia Meningkatkan Tingkat Ancaman Untuk Gunung Berapi Nevado Del Ruiz Yang Mengerikan

Rika mengklaim terpidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

“Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru