MANAberita.com – BELASAN massa yang mengikuti aksi demo warga Air Bangis menolak proyek strategis nasional (PSN) di Kantor Gubernur Sumatera Barat ditangkap aparat kepolisian.
Yayasan LBH Indonesia membeberkan kronologi penangkapan tersebut lewat unggahan di akun Instagramnya @yayasanlbhindonesia.
Mengutip CNN Indonesia, peristiwa itu bermula saat 1.500 warga Air Bangis melakukan aksi demo penolakan PSN pada Senin (31/7) di Kantor Gubernur Sumbar.
“Tuntutan masyarakat bertemu Gubernur Sumbar dialog secara langsung. Namun hingga Jumat 4 Agustus 2023 Gubernur Sumbar tak pernah menemui masyarakat yang demonstrasi. Gubernur malah menemui massa tandingan dan bersilaturahmi di saat salat subuh,” demikian keterangan dalam unggahan itu, Sabtu (5/8).
Lalu, pada Jumat (4/8), Wakil Bupati Pasaman Barat bersama Polresta Padang mengajak warga Air Bangis untuk pulang ke air bangis. Mereka juga sudah menyiapkan bus untuk membawa warga.
Satu hari kemudian, atau pada hari ini, utusan warga dan mahasiswa akhirnya melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar di Gubernuran Sumatera Barat.
Sembari menunggu hasil dialog tersebut, warga kemudian berselawat di Masjid Raya. Namun, secara tiba-tiba aparat kepolisian mendatangi mereka dan berujung pada aksi penangkapan.
“Aparat kepolisan secara brutal memasuki area Masjid dengan mengenakan sepatu menangkap warga. Selain warga, 6 orang pendamping dari YLBHI-LBH Padang dan PBHI beserta beberapa mahasiswa juga turut ditangkap dan digelandang ke Mapolda Sumatera Barat,” tulis unggahan tersebut.
Berdasarkan video yang diunggah, penangkapan itu dilakukan kepolisian secara paksa. Bahkan, terlihat massa yang ditangkap itu sempat diseret oleh anggota.
Atas peristiwa ini, YLBHI menyatakan mengecam dan mengutuk perilaku brutal aparat kepolisian. YLHBI juga mendesak Kapolda Sumatera Barat untuk segera membebaskan mereka yang ditangkap.
“Mendesak Kapolda untuk segera membebaskan warga dan pendamping yang ditangkap. Mendesak Kapolri untuk mengevaluasi tindakan Kapolda Sumbar dan anggotanya,” ucap unggahan tersebut.
(sas)