Musik, Royalti, dan Ruang Publik yang Saling Menghargai

suasana cafe yang sejuk dan nyaman (ilustrasi)

Suasana sebuah kafe atau restoran memang tak lengkap tanpa iringan musik. Alunan lagu bisa menciptakan kenyamanan, membangun suasana, bahkan jadi identitas tempat itu sendiri. Tapi, belakangan, publik diingatkan kembali tentang satu hal penting yang kerap terabaikan: bahwa musik bukan sekadar hiburan, melainkan karya yang dilindungi hukum.

Kasus yang mencuat di Bali beberapa waktu lalu bukan untuk saling menyalahkan, melainkan seharusnya menjadi momen refleksi bersama—baik bagi pelaku usaha, pengelola kafe, maupun penikmat musik. Masih banyak yang belum paham bahwa memutar lagu di ruang komersial seperti tempat makan atau kafe, berbeda secara hukum dengan mendengarkan musik secara pribadi. Ada kewajiban untuk membayar royalti kepada para pencipta lagu sebagai bentuk penghargaan atas karya mereka.

Royalti bukan sekadar biaya tambahan, melainkan wujud nyata dari rasa saling menghormati. Sama halnya dengan kita membayar kopi yang diracik barista atau membayar makanan yang dimasak juru masak, lagu yang menemani pelanggan juga lahir dari proses kreatif yang panjang. Menghargainya berarti ikut menjaga ekosistem musik tetap hidup dan sehat.

Baca Juga:
Cara Ampuh Menghilangkan Lemak di Leher (Double Chin)

Tentu saja tidak semua pelaku usaha berniat mengabaikan aturan. Banyak dari mereka hanya belum tahu bagaimana prosedur dan mekanismenya. Di sinilah peran lembaga manajemen kolektif (LMK) sangat penting untuk memperkuat edukasi dan menjadi jembatan antara pencipta lagu dan pelaku usaha, agar regulasi ini bisa dijalankan secara adil dan transparan.

Jadi, mari kita lihat peristiwa ini bukan sebagai kontroversi, tapi sebagai ajakan untuk saling memahami. Musik seharusnya bisa terus hadir di ruang-ruang publik tanpa menimbulkan gesekan. Dengan saling menghargai—baik dari sisi pengguna maupun pencipta—suasana nyaman dan beretika bisa terus tercipta di mana saja, dari meja kopi pagi hingga panggung besar pertunjukan. (kemas khoirul mukhlis)

Komentar

Terbaru