Diduga Bertindak Melampaui Kewenangan, Bank Mandiri KC Palembang Sudirman Turut Digugat ke Pengadilan

  • Jum'at, 30 Maret 2018 - 23:46 WIB
  • Peristiwa
Kuasa hukum menunjukan tuntutannya
Kuasa hukum menunjukan tuntutannya

MANAberita.com — DIDUGA telah bertindak diluar kewenangan, sehubungan dengan sengketa waris.

Dimana yang menjadi masalah adalah berkaitan dengan kredit rumah Komplek Da Vinci Sukabangun atas nama (Almarhum) Adi Kurniawan yang tak lain suami dari Rira yang merupakan klien dari kantor Advokat Yopie Bharata & Associate di Bank Mandiri KC Palembang Sudirman

Dikatakan kuasa hukum Yopie Bharata, SH, bank mandiri dinilai telah bertindak diluar kewenangan. bahwa, Setelah perjanjian Kredit Pemilikan rumah (KPR) tersebut dilunasi oleh penggugat pada tanggal 27 Desember 2017, Bank Mandiri Sudirman melalui salah satu karyawan saudara Mustahaddy menyepakati akan menyerahkan sertifikat jaminan tersebut pada (02/01/2018).
Namun kenyataannya pada tanggal dijanjikan kita mendatangi Bank Mandiri. Tidak mendapatkan apa yang menjadi hak dari klien kita, mereka mengharuskan kita ada keputusan pembagian waris dari pengadilan agama,” kata Yovie didampingi Muhammad Huna SH, Jumat (30/03) saat beri keterangan dihadapan awak media.

Diakuinya permasalahan ini, menyangkut pembagian warisan. Namun semuanya telah diselesaikan dihadapan notaris dengan Ibu mertua Penggugat yang telah menyepakati pembagian harta warisan dengan masing-masing melalui kuasa hukum.

Baca Juga:
Ditinggal Umroh Rumah Budiyanto Dibobol Maling

“Kesepakatan pembagian harta warisan ini dibuat dihadapan Notaris Yan Maya Padha, SH M. Kn. Dengan perjanjian 60 persen klien kami 40 Persen Ibu almarhum berinisial M dengan ketujuh anak nya, yang telah menerima pembagian harta warisan,” ungkap Yovie.

Dijelaskannya, kuasa hukum dari pihak tergugat (M) Khairul Wanto SH juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak Bank Mandiri yang menyatakan surat sanggah No : 014/Ext-KHW/XII/2017 ditarik dan tidak berlaku lagi.

“Nah, meski surat pencabutan sanggah tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum ibu mertua Rira, surat tersebut pun tidak mendapatkan tanggapan dari tergugat Bank Mandiri dan tetap tidak menyerahkan sertifikat hak milik rumah tersebut, “jelasnya

Baca Juga:
Wow!!! Wanita ini Tertangkap Tangan Mengutil Puluhan Lembar Baju

“Masalah sengketa waris merupakan urusan internal keluarga, dan bukan wewenang bank mandiri untuk menilai, mengadili dan mencampurinya, sepatutnya bank mandiri menyerahkan sertifikat jaminan rumah da vinci itu kepada penggugat mengacu kepada perjanjian KPR yg semula ditandatangani oleh alm Adi Kurniawan dan Rira selaku istri” namun anehnya ketika KPR tersebut sudah lunas bank mandiri tidak mau menyerahkan Sertifikat tersebut kepada Penggugat, padahal dalam Akta kesepakatan pembagian waris yang dibuat dihadapan notaris tersebut, jelas disebutkan, bahwa rumah da vinci disepakati merupakan bagian waris rira selaku istri” tandas Muhammad Huna, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat.
Kita lakukan gugatan wanprestasi terhadap ibu mertua klien kami, dan bank mandiri selaku turut tergugat melalui Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus setelah sebelumnya melayangkan somasi terlebih dahulu baik kepada Ibu mertua Penggugat maupun terhadap pihak bank Mandiri, dan gugatan ini juga sudah didasarkan fakta fakta hukum dan disertai alat bukti yang sempurna,” katanya

Ia menambahkan, penggugat sendiri (Rira) telah banyak mengalami kerugian baik Materil serta kerugian Immateriil.

“akibat masalah ini Kita banyak mengalami kerugian, ini harus dibayar oleh tergugat, dan bank mandiri harus segera mengembalikan sertifikat rumah davinci tersebut kepada klien kami” singkatnya. (Dil)

Komentar

Terbaru