Kejar Layangan Putus, Leher Remaja Ini Nyaris Disembelih Petani Karena Masalah Sepeleh

Kejar Layangan Putus, Leher Remaja Ini Nyaris Disembelih Petani Karena Masalah Sepeleh
Kejar Layangan Putus, Leher Remaja Ini Nyaris Disembelih Petani Karena Masalah Sepeleh

MANAberita.com — LEHER Aldino Dwi Saputra (14) hampir saja digorok sebilah sabit oleh petani. Gara-garanya, anak asal Dusun Susukan Lor, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi itu mengejar layang-layang putus.

Mulanya pada Jum’at (22/6/2018) sore, Aldino bersama kawannya mengejar layang-layang putus di area persawahan masuk Dusun Krasak, Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari. Ternyata, layang-layang tersebut masuk di area tanaman cabai milik Abdus Salam.

“Tanpa sengaja anak ini menginjak injak plastik penutup tanah (kulot) serta tanaman cabai. Melihat hal tersebut, tersangka atas nama Abdus Salam dengan membawa sabit di tangan kanan mengejar korban,” jelas Kapolsek Rogojampi Kompol Suhariyono, Sabtu (23/6/2018).

Kemudian, kata Kapolsek, tersangka dari belakang menendang pantat korban hingga jatuh terlentang. Tak hanya itu, dia juga menarik dan mendorong korban.

Baca Juga:
Diduga Aniaya Anak, Warga Gandus Dijemput Polisi

“Setelah itu tersangka mengalungkan sabit ke leher korban dari belakang dan sedikit menekannya sambil berkata ‘Sun beleh siro’ (saya sembelih kamu),” ungkapnya.

Tak puas melakukan serangan, pria 48 tahun itu juga memukul muka anak tersebut. Sehingga mengalami luka robek bibir dalam atas dan sakit pada wajah.

“Tersangka dengan menggunakan genggaman tangan kanannya memukul wajah korban berulang kali, selanjutnya korban melarikan diri,” terangnya.

Baca Juga:
Terlambat Siapkan Makanan Untuk Suami, Wanita Hamil 7 Bulan ini Diikat di Tiang dan Dianiaya Sampai Pingsan

Melihat kondisi itu, sang ayah Abdul Syukur melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sehingga tersangka ditangkap dan dilakukan pemeriksaan intensif, berikut barang bukti sebuah sabit.

“Tersangka dijatuhi, persangkaan pasal 351 ayat (1) KUHP sub pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 perubahan atas UU 23/2002 ttg Perlindungan Anak atau pasal 335 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (Dil)

(Sumber: Beritajatim)

Komentar

Terbaru