MANAberita.com — DUA pembunuh sopir Go-Car asal Palembang, Sumatera Selatan Tyas Dryantama dan Bayu Irmansyah divonis seumur hidup. Kedua pembunuh itu terbukti melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing terdakwa Tyas dan Bayu selama seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hotnar Simamarta, Rabu (17/10) mengutip Detik.
Dalam putusannya, majelis berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa sangat keji. Sehingga majelis tidak menemukan perbuatan terdakwa yang meringankan.
“Adapun terdakwa menyerahkan diri ini karena rasa takut. Di mana dua teman mereka ditembak polisi. Jadi ini sudah jelas perbuatan mereka sangatlah keji, tidak berprikemanusiaan,” kata majelis hakim dalam pertimbangannya.
Usai divonis seumur hidup, Tyas Dryantama langsung mengajukan upaya hukum banding.
Upaya hukum tersebut disampaikan Tyas melalui kuasa hukumnya dari LBH Sumsel, Suratno ke Pengadilan Negeri Palembang. “Benar, kemarin kita telah menerima akta permintaan banding tersebut,” kata Saiman, Humas Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/10).
Menurutnya berkas akta permintaan banding tersebut akan diproses selama 14 hari ke depan. “Selanjutnya akan segera kita kirim ke Pengadilan Tinggi,” tandasnya.
Sebelumnya, Tyas, Bayu, Poniman dan Hengki terlibat pembunuhan driver Go-Car bernama Tri Widyantoro pada bulan Februari lalu. Kasus ini baru terungkap pada bulan April. Kedua rekannya, Poniman dan Hengki ditembak mati oleh polisi karena berusaha melawan saat hendak ditangkap. (Alz)