MANAberita.com — TERJADI tindak pidana penganiayaan dengan cara pelaku memotong pergelangan tangan korban hingga putus, Pelakunya adalah Maskur Bin Umar, (42) yang nekat menebas tangan saudara iparnya Ahmad (45), lantaran tak terima istrinya ‘dilecehkan‘
Kejadian yang terjadi di Jalan Parit Jawi RT 025/RW 007, Dusun III pembangunan, dusun Punggur Besar, kecamatan Sungai Kakap, kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (27/02) ini bermula ketika Istri pelaku sedang menjemur pakaian di belakang rumah pelaku setelah mandi dari sungai di depan rumah pelaku, kemudian korban lewat di depan istri pelaku sambil memegang arah kemaluan istri pelaku.
Pada saat itu pelaku melihat dan marah dengan istrinya sendiri, kemudian pelaku mengambil parang dirumahnya dan mendatangi korban, dimana rumah pelaku dan korban besebelahan serta korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga yaitu istri korban dan istri pelaku merupakan kakak beradik.
Pada saat pelaku mendatangi korban dengan membawa sebilah parang, korban yang sedang makan kemudian pelaku mengayunkan parang ke arah korban dan ditangkis korban sehingga mengakibatkan tangan korban bagian pergelangan sebelah kiri putus.
Selanjutnya pelaku keluar dari rumah korban dan memecahkan kaca jendela rumah korban dan pecahan kaca tersebut mengenai tangan pelaku sendiri.
Kasus ini ditangani oleh Polresta Pontianak Kota, sementara korban menjalani penanganan medis atas tangan yang putus yang ia derita. (Ila)