Usai Malam Pertama, Pengantin ini Malah Digugat 237 Juta Oleh Suaminya, Kenapa?

Ilustrasi

Ilustrasi

MANAberita.com — MAKE up akan selalu bisa membuat wajah siapapun menjadi terlihat lebih cantik. Make up juga menjadi penunjang penampilan bagi sebagian besar para wanita.

Namun make up yang berlebihan juga nampaknya tidak terlalu baik, apalagi jika bisa mengubah total tampilan wajah asli kita.

Seperti nasib pengantin wanita asal Aljazair berikut ini.

Sang pengantin baru ini digugat Rp 273 juta oleh pasangannya yang kaget saat melihat wajahnya saat tanpa make up. Gugatan dilayangkan sang pengantin pria karena merasa dirinya telah ditipu.

Melansir Tribun Bali, pria yang tidak ingin diketahui namanya tersebut memang baru saja menikahi istri barunya yang biasa dia temui dengan wajah ber-make up.

Siapa sangka, jelang malam pertama, saat keduanya berada di kamar yang sama, sang pria terkejut melihat wajah istrinya yang mungkin baru saja mencuci muka.

Pria tersebut seolah tidak percaya telah menikahi wanita yang ada di kamarnya tersebut.

Baca Juga:
Inilah Penyebab Tewasnya Satu Keluarga yang Tercebur di Dalam Septic Tank

Sang pengantin pria begitu terkejut ketika melihat wanita di hadapannya.

Lebih dari itu, pria itu sempat berpikir jika wanita tersebut adalah pencuri yang datang untuk mencuri di apartemennya.

Sebuah sumber di pengadilan mengatakan kepada Emirates 247.

Baca Juga:
Ditutupi Mati-Matian Oleh Penulisnya, Anak Indigo ini Malah Beberkan Lokasi Asli KKN di Desa Penari

“Pengantin pria mengatakan kepada hakim bahwa ia tidak bisa mengenali istrinya setelah dia mencuci make up dari wajahnya. Dia mengatakan dia ditipu oleh wanita yang selalu mengisi wajahnya dengan make up sebelum pernikahan mereka.”

“Dia mengatakan dia tampak sangat cantik dan menarik sebelum pernikahan mereka, tetapi ketika ia bangun di pagi hari dan menemukan bahwa ia telah mencuci make up wajahnya, ia ketakutan karena ia pikir wanita tersebut adalah seorang pencuri.”

Pengantin pria kemudian menuntut sang pengantin wanita sebesar 13.000 poundsterling (sekitar Rp273 juta) untuk kerusakan akbiat “penderitaan psikologis”. (Dil)

Komentar

Terbaru