MANAberita.com — BERIKUT ini akan kita jelaskan hah hal yang dapat membatalkan wudhu menurut mazhab Iman Syafi’i, sebagai berikut :
- Keluar sesuatu dari kubul (penis dan vagina) dan dubur (anus) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing, angin, air mani, madzi, wadi, darah haid dan nifas.
- Tidur, terkecuali jika tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah posisi/kedudukannya)
- Hilang akal, seperti gila, pinsan, atau mabuk
- Menyentuh kemaluan, (kubul dan dubur), dengan telapak tangan secara langsung (tanpa adanya penghalang seperti kain, dll). baik ,milik sendiri maupun milik orang lain, dan baik dewasa maupun anak anak.
- Melakukan hubungan suami istri
- Bersentuhan kulit laki laki dengan kulit perempuan.
a. Laki laki tersebut sudah aqil baligh atau dewasa
b. Diantara kulit keduanya tidak ada kain atau baju yang membatasi kuli saat bersentuhan
c. Laki laki dan perempuan tersebut bukan muhrimnya (muhrim = orang yang tidak boleh dinikahi), baik karena hubungan nasab/keturunan maupun ikatan perkawinan (mertua terhadap menantunya)
d. Dengan menggunakan kulit, untuk orang yang disentuh maupun yang menyentuh, baik tidak sengagaja ataupun bahkan disengaja, keduanya telah batal dalam wudhunya, dan harus berwudhu kembali untuk mensucikan diri.
Demikianlah hal hal yang dapat membatalkan wudhu yang dapat kami sampaikan. Mohon saran dan masukan jika terdapat kesalahan dalam isi maupun penulisan. (Sam)