Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polisi Boyong BNN

MANAberita.com – POLDA Sumatera Utara (Sumut) akan mengusut tuntas dugaan adanya pelanggaran HAM pada kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.Tim gabungan dari kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat saat ini tengah mendalami peristiwa tersebut.

“Saat ini sedang didalami oleh tim gabungan dari Polda Sumut. Kita melibatkan dari Direktorat Narkoba, kemudian Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan bekerjasama dengan BNNP Sumut serta BNNK Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Dilansir dari  Detik.com, Hadi mengatakan temuan kerangkeng manusia itu berawal saat OTT yang dilakukan oleh KPK. Kerangkeng manusia itu telah ada sejak tahun 2012 lalu

“Karena hal itu diketahui pada saat operasi tangkap tangan KPK. Ternyata tempat itu sudah ada sejak tahun 2012. Informasi yang awal diberikan itu dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang tercandu narkoba atau ada yang menitipkan dari orang tuanya terkait dengan kenakalan remaja,” sebut Hadi.

Selanjutnya, di tempat itu petugas menemukan ada 27 orang. Keseluruhannya akan dibawa ke Polda Sumut.

Selain itu, pada tahun 2017, BNNK Langkat sempat berkoordinasi di sana perihal izinnya. Namun, hingga saat ini izin kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat untuk rehabilitasi itu tidak pernah ada.

“Tahun 2017 BNNK Langkat itu sempat berkoordinasi di sana. Kalau memang itu dijadikan tempat rehabilitasi agar diberikan atau dibuatkan izin secara resmi tetapi sampai dengan detik kemarin itu tidak ada,” terangnya.

Hadi menambahkan petugas masih melakukan pendalaman. Petugas sedang mencari fakta-fakta di lapangan.

Baca Juga:
Tertipu Selama 10 Bulan, Wanita Asal Jambi ini Nikahi Wanita

“Ini sedang didalami oleh tim dari kita terkait dugaan adanya informasi yang berkembang dan terus digali, mencari fakta-fakta di lapangan,” ujar Hadi.

Menurut informasi, kerangkeng atau sel yang didapati itu ada dua, berukuran 6×6 meter.

Diketahui, temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bikin heboh. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mendesak polisi segera mengusut tuntas hal itu.

Baca Juga:
Kesal Dipergoki Lagi Selingkuh di Mobil, Pria ini Malah Tabrak Istri Usai Pulang dari Masjid

“Yang pastinya ya itu harus diusut dan dijawab untuk apa,” kata Edy di rumah dinas Gubsu Medan, Senin (24/1).

Edy mengatakan, jika kerangkeng itu digunakan untuk menghukum orang, maka itu adalah sebuah kesalahan. Edy menyebut kerangkeng di penjara saja baru digunakan untuk orang yang sudah terbukti bersalah.

“Kalau itu untuk menghakimi orang, kan nggak boleh itu. Penjara saja sebelum keputusan hakim inkrah nggak boleh menahan orang dalam kerangkeng, itu yang sah, apalagi rumah begini ada kerangkeng,” tuturnya. [SAS]

Komentar

Terbaru