Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Rupat Kepri Dihentikan Kementerian KP

MANAberita.com – KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) mengambil langkah tegas terhadap praktik pengelolaan ruang laut yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.

Dilansir dari Kompas.com, Kementerian KP menghentikan kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat, Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Adin Nurawaluddin mengatakan, penindakan tersebut merupakan komitmen tegas Kementerian KP sesuai kebijakan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.

“Kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan PT LMU,” ujar dalam keterangan tertulis, Minggu (13/2/2022).

Adin menjelaskan, berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan, kegiatan penambangan PT LMU tidak dilengkapi izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.

Adin juga menegaskan, Pulau Rupat merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya berasal dari pemerintah pusat.

“Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi yang dilaksanakan jajaran kami, ditemukan dugaan pelanggaran bahwa kegiatan pengerukan pasir yang dilakukan tidak memiliki dokumen PKKPRL,” tuturnya.

Baca Juga:
Bikin Ngakak! Inilah Jadinya Jika Suami Pertama Kali Disuruh Masak di Dapur, Hancur Deh!

Dia juga menyebutkan, kegiatan tersebut diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan padang lamun.

Adin menambahkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP tengah mengerahkan Kapal Pengawas (KP) Hiu 01 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan untuk memastikan kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut dapat dihentikan.

Kegiatan aksi tersebut dilakukan bekerja sama dengan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan Pengawas Perikanan yang on board di atas kapal. Baca juga: Kementerian KP Dukung Penerapan Blue Economy di Wakatobi.

“Kami mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 untuk memastikan tidak ada kerusakan lebih lanjut akibat kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Baca Juga:
Gelar Pengajian di Dalam Lapas, Roro Fitria Alami Kejadian Mistis yang Mengerikan

Adapun rangkaian aksi Kementerian KP menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir dan pemeriksaan lapangan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Tujuannya, untuk memastikan pelanggaran dan sanksi yang akan dikenakan.

“Apabila terbukti, Sanksi Pidana Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU No.27/2007 dan sanksi administratif berdasarkan PP No.5/2021 juncto PP No.85/20221 akan dikenakan,” tegas Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Halid K Jusuf menyampaikan, jajarannya segera menindaklanjuti perintah Adin untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir yang diduga melanggar hukum sebagai upaya mencegah kerusakan lebih lanjut.

Halid menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan Komandan Pangkalan PSDKP Belawan, KP Hiu 01 segera digerakkan dan menemukan posisi kapal penambangan pasir berada pada koordinat 02° 4.911′ Lintang Utara, 101° 27.191′ Bujur Timur.

Baca Juga:
Viral Aplikasi Ubah Wajah Jadi Artis Korea, Begini Cara Pakainya

Halid juga memastikan, KP Hiu 01 akan terus bersiaga dan mengawasi lokasi penambangan pasir tersebut.

“Kami tugaskan Polsus PWP3K yang on board di atas KP Hiu 01 untuk memastikan kegiatan penambangan berhenti selama proses pemeriksaan dilaksanakan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian KP di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono tengah memperkuat pelaksanaan pengawasan pengelolaan ruang laut. Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin PKKPRL dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.

Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru, serta menjadikan ekologi sebagai panglima.
[SAS]

Komentar

Terbaru