Pencairan JHT Gunakan Aturan Lama, Sedang Direvisi Pemerintah

  • Rabu, 02 Maret 2022 - 21:45 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – MENAKER Ida Fauziyah menegaskan kementeriannya sedang merevisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Terkait menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran jaminan hari tua ( JHT ) yang perlu dipermudah.

Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Untuk menpercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh.

SINDOnews.com, Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022, insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” tegas Menaker Ida di Jakarta, Rabu(2/3/2022).

Baca Juga:
Senator Oposisi Nigeria Mendesak Pemakzulan Buhari Atas Dasar Keamanan

Perlu diketahui, Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” ucap Ida.

Baca Juga:
Untuk Ketiga Kalinya, Presiden Brasil Memiliki Masalah Ekonomi Baru

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” pungkasnya.

[Rik]

Komentar

Terbaru