Sebelum Bubar Demo Menag Yaqut, Inilah Lima Pernyataan Sikap Massa PA 212

  • Sabtu, 05 Maret 2022 - 12:31 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – MASSA aksi PA 212 mulai berangsur meninggalkan lokasi aksi di kawasan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, usai membacakan pernyataan sikap bersama atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dilansir dari CNN Indonesia, massa aksi mulai meninggalkan Jalan Lapangan Banteng Barat secara tertib sekitar pukul 16.26 WIB.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, peserta aksi mulai meninggalkan Jalan Lapangan Banteng Barat secara tertib sekitar pukul 16.26 WIB.

Kawasan di depan Kantor Kemenag yang sebelumnya tidak dapat dilalui juga sudah dibuka kembali. Arus lalu lintas pun mulai berangsur normal. Kendati demikian, kendaraan taktis dan sejumlah aparat kepolisian juga masih nampak berjaga-jaga di lokasi unjuk rasa.

Baca Juga:
MUI Minta Menag Atur Pengeras Suara Rumah Ibadah Agama Lain

Pernyataan Sikap Massa PA 212 ke Yaqut

Pertama, mengecam keras pernyataan dari menteri agama, yang telah nyata melecehkan dan merendahkan panggilan adzan.

Kedua, meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk melakukan taubatan nasuha dan melakukan syahadat ulang.

Ketiga, PA 212 mengutip hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUI ke-7 tahun 2021 tentang kriteria penodaan dan penistaan agama Islam, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan adzan adalah termasuk penodaan dan penistaan agama.

Baca Juga:
Massa FBR Demo: Lebih Baik Mundur

Dari fatwa MUI itu, tindakan Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah dapat dikategorikan sebagai penodaan dan penistaan agama yang atas tindakan tersebut wajib dilakukan proses pidana.

Keempat, menuntut pihak kepolisian selaku penegak hukum untuk serius serta profesional memproses dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas sebagai bukti bahwa kepolisian tidak menjadi tameng kekuasaan.

Kelima, menyerukan untuk seluruh umat Islam Indonesia untuk bersiap siaga dan selalu mengerahkan daya upaya secara konstitusional menuntut proses hukum terhadap para penista agama Islam demi tegaknya supremasi hukum di NKRI tercinta.

Kemenag sendiri telah merespons massa aksi PA 212. Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengajak semua pihak mendengarkan bisikan hati nurani terdalam bahwa Menteri Yaqut sama sekali tak bermaksud membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga:
Selamat Hari Pahlawan! 10 Peristiwa Bersejarah Terkait Pertempuran di Surabaya Yang Tidak Banyak Diketahui

“Kepada saudaraku yang akan berdemo, saya mengajak kita semua untuk secara otentik dan jujur mendengarkan bisikan nurani terdalam kita tanpa ada benci, dendam, dan kepentingan tentang pernyataan Gus Menteri, sembari membaca secara utuh pernyataan beliau,” kata Kamaruddin dalam keterangan resminya, Jumat (4/3).

Beberapa hari sebelumnya Kemenag juga menegaskan bahwa Menteri Agama tidak menyamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Kemenag menyoroti berita di media massa tentang pernyataan Yaqut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing,” dikutip dari keterangan tertulis Kemenag, Jumat (25/2).

[Rik]

Komentar

Terbaru