Resmi Dihapus Mulai Hari Ini, Syarat PCR dan Antigen Perjalanan

  • Selasa, 08 Maret 2022 - 22:17 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SYARAT PCR dan antigen negatif virus corona bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara resmi dihapuskan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mulai hari ini.

Diketahui jika mulai hari ini masyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib untuk melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen. Akan tetapi kebijakan tersebut hanya berlaku untuk yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.

Melansir dari CNN Indonesia, Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto hari ini, Selasa (8/3).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis Satgas, Selasa (8/3).

Baca Juga:
Anaknya Lahir Tanpa Jari Tangan, Wanita ini Terkejut Ketika Mengetahui Penyebabnya, Sering Dilakukan Bumil di Indonesia Juga!

Dalam aturan baru, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19 tetap wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima dua-tiga dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil tes.

Hasil tes yang dimaksud yakni PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:
155.697 Kasus COVID, 389 Kematian di Italia

“Usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tulis Satgas.

Aturan baru bagi itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

[Rik]

Komentar

Terbaru