Luhut:  Penundaan Pemilu Sah-sah Saja Jika DPR-MPR Berproses

Manaberita.com – LUHUT Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan bahwa penundaan Pemilu 2024 sah jika telah sesuai prosedur.

Melansir dari CNN Indonesia, Luhut juga menyampaikan bahwa siapa pun yang menjadi presiden harus taat kepada konstitusi. Jika ada perubahan konstitusi, presiden tersebut juga harus taat.

“Kalau tiba-tiba nanti ada yang bilang kita rakyat minta begini-begini, DPR proses, parpol berproses segala macam, sampai di MPR karena keadaan situasi seperti tadi yang Deddy bilang, kita tunda sehari, setahun, atau dua tahun, tiga tahun, itu kan sah-sah aja,” kata Luhut dalam siniar di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (11/3).

Luhut menegaskan ide perpanjangan masa jabatan presiden bukan berasal dari Jokowi. Pasalnya, Presiden selama ini tidak pernah berniat memperpanjang masa jabatan.

Meski demikian, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Gus Dur itu mengklaim ada aspirasi dari rakyat yang menginginkan Jokowi untuk menjabat lagi. Baginya hal itu merupakan bagian dari demokrasi.

Baca Juga:
Lakukan 3 Tips Ini untuk Mencapai Kesehatan Optimal

“Kalau ini suara ini membesar, ya silakan mau ditanggapi atau tidak. Kan tergantung dari pada perwakilan rakyat juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut pemilu perlu ditunda karena kondisi pandemi Covid-19 dan perekonomian.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut ada aspirasi dari rakyat kecil untuk melanjutkan kepemimpinan Jokowi. Sementara itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bilang pemilu perlu ditunda karena ada ketegangan akibat perang Ukraina-Rusia.

Baca Juga:
Dorce Gamalama Beberkan Jumlah yang Diberikan Jokowi dan Megawati di Podcast Denny Sumargo

Untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan Presiden, perubahan atau amendemen UUD 1945 harus dilakukan.

Prosesnya dimulai dengan usulan perubahan pasal-pasal UUD secara tertulis paling tidak dari sepertiga atau 237 dari total jumlah anggota MPR. Majelis kemudian akan menggelar sidang yang harus dihadiri minimal dua pertiga anggota.

(Rik)

Komentar

Terbaru