MANAberita.com – KELANGKAAN minyak goring yang terjadi di mana-mana membuat resah masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga.
Namun, begitu pemerintah pada Rabu (16/3/2022) mencabut HET, minyak goreng kemasan kini mudah didapatkan.
Tidak perlu waktu lama stok minyak goreng terutama kemasan, melimpah lagi. Padahal, saat pemerintah menetapkan HET minyak goreng kemasan di angka Rp 14.000 per liter, susah didapatkan.
Melimpahnya stok minyak goreng itu diikuti oleh pergantian harga yang nilainya lebih tinggi dari sebelumnya.
Melansir Tribunnews, harga minyak goreng kini semakin mahal per liternya usai pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng kemasan.
Bila pada saat kesulitan mencari minyak goreng harganya cukup murah yaitu Rp 14.000 per liter, kini harga baru dibanderol melonjak hampir dua kali lipat.
Sebagai contohnya, pasokan minyak goreng dari distributor pada saat ini mulai kembali lancar ke ritel Indomaret di berbagai daerah.
Microeconomics Executive Director PT Indomarco Prismatama, Feki Oktavianus mengatakan, saat ini sudah mulai dipasok minyak goreng, tetapi masih belum merata dan diharapkan ke depan pemasok bisa suplai lebih lancar.
“Yang belum merata itu khususnya luar Jawa tapi ada yang dalam proses pengiriman,” ujar Feki saat dihubungi, Kamis (17/3/2022).
Sebelumnya, minyak goreng di ritel tersedia sangat terbatas dan akhirnya menjadi langka karena tidak adanya pasokan dari distributor komoditas pangan tersebut.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebut kebutuhan minyak goreng untuk ritel seluruh Indonesia sebanyak 20 juta liter per bulan.
Namun, semenjak diberlakukannya harga eceran tertinggi (HET) oleh pemerintah mulai 1 Februari 2022, pasokan minyak goreng ke ritel modern menjadi tersendat.
Ketua Umum Aprindo Roy Mande menjelaskan, kekosongan minyak goreng di ritel modern karena tidak normalnya pasokan yang biasa diterima ritel di seluruh Indonesia.
“Belum ada 10 persen dari permintaan kami. Per bulan itu, ritel seluruh Indonesia butuh 20 juta liter, tapi sekarang baru sekitar 5 persen sampai 6 persen pasokannya,” ujar Roy.
Pernyataan YLKI
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng non premium seharga Rp 14.000.
Tulus melihat kebijakan terbaru pemerintah terhadap minyak goreng secara umum lebih ramah pasar, dan diharapkan hal ini bisa menjadi upaya untuk memperbaiki distribusi dan pasokan minyak goreng (migor) pada masyarakat dengan harga terjangkau.
“Sebab selama ini intervensi pemerintah pada pasar migor, dengan cara melawan pasar terbukti gagal total. Malah menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat,” tutur Tulus dalam keterangannya.
Namun dari sisi kebijakan publik, ucap Tulus, YLKI sangat menyayangkan, terkait bongkar pasang kebijakan migor. Ia menyebutnya sebagai kebijakan coba-coba. Sehingga konsumen, bahkan operator menjadi korbannya.
“YLKI mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terkait HET migor non premium dengan harga Rp 14.000. Jangan sampai kelompok konsumen migor premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli, apalagi memborong migor non premium yang harganya jauh lebih murah,” ujar Tulus.
Tulus melihat idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup atau by name by address, sehingga subsidinya tepat sasaran.
Sedangkan subsidi terbuka seperti sekarang berpotensi salah sasaran, karena migor murah gampang diborong oleh kelompok masyarakat mampu.
“Dan masyarakat menengah bawah akibatnya kesulitan mendapatkan migor murah. Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon,” ujar Tulus.
Sedangkan, menurut Tulus, YLKI terus mensesak KPPU untuk mengulik adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit. YLKI juga mendesak pemerintah untuk transparan.
“Sebenarnya DMO 20 persen itu mengalir ke mana, ke industri migor, atau mengalir ke biodiesel. Sebab DMO 20 persen memang tidak akan cukup kalau disedot ke biodiesel. Dalam kondisi seperti skrg, CPO untuk kebutuhan pangan lebih mendesak, daripada untuk energi,” imbuh Tulus.
Ditekan Konglomerat?
Sementara itu pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengungkapkan, kebijakan pemerintah terus berubah terkait ketersediaan dan harga minyak goreng.
Seperti diketahui awal tahun ini, pemerintah menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) sawit dari awalnya 20 persen, tidak lama menjadi 30 persen.
Kemudian, ada subsidi minyak goreng curah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), di mana pengawasannya lemah.
Namun paling baru, pemerintah justru melepas harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, sehingga harganya sesuai keekonomian.
“Nah, ini khawatirnya pemerintah gonta-ganti kebijakan karena tidak kuat berada dalam tekanan konglomerat sawit,” ujarnya melalui pesan suara kepada Tribunnews.com, Kamis (17/3/2022).
Lebih lanjut secara teknis, Bhima Yudhistira menjelaskan, kebijakan subsidi minyak goreng curah lewat BPDPKS tidak berdampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kecuali, ketika alokasi subsidi BPDPKS tidak memadai, maka ada kemungkinan dibutuhkan bantuan mekanisme dari APBN.
Bhima menilai, idealnya memang subsidi minyak goreng ini melalui APBN, sehingga lebih transparan dan pengawasan jauh lebih mudah daripada lewat BPDPKS.
“Misalnya, pengawasan untuk subsidi ini bisa digabungkan dengan data terpadu kesejahteraan sosial, sehingga lebih tepat sasaran siapa penerima subsidinya,” katanya.
Sementara, kebijakan subsidi pemerintah dinilai ada kesalahan karena untuk minyak goreng kemasan itu yang membeli belum tentu kelas menengah bawah atau miskin.
Justru, kata Bhima, yang membeli banyak dari kelas menengah atas, apalagi minyak goreng subsidi tersebut dijual melalui minimarket modern.
“Itu kesalahan yang jangan sampai terulang,” tutur dia.
Kemudian, dia menilai segala bentuk perubahan kebijakan pemerintah ini belum tentu akan membuat harga minyak goreng lebih terjangkau dan mudah didapat.
Sebab, kalau yang disubsidi adalah minyak goreng curah, maka pengawasannya akan sangat susah dari sisi distribusi.
Minyak goreng curah bisa kemungkinan dioplos dengan jelantah dengan tidak ada kemasan maupun barcode-nya, sehingga rentan terjadinya penimbunan.
Selain itu, masyarakat juga pastinya kalau melihat ada gap antara minyak goreng kemasan dengan curah, maka akan turun kelas.
“Tidak menutup kemungkinan mereka akan turun kelas mengkonsumsi minyak goreng curah dan itu bisa mengakibatkan alokasi subsidi BPDPKS tidak mencukupi, akan terjadi kelangkaan juga.
Jadi, ini tidak selesai, harusnya tetap kebijakannya itu adalah DMO, cari rantai distribusi bermasalah yang menimbun untuk tegakan hukumnya, dan dari sisi HET-nya itu juga dipantau,” pungkas Bhima Yudhistira.
[sas]