Manaberita.com – SEORANG pria berinisial AR (28) di Kota Serang, Banten, diduga menjual istrinya, EE, melalui aplikasi MiChat.
Diketahui jika AR mempromosikan sang istri di aplikasi tersebut untuk melayani para laki-laki hidung belang.
Dilansir dari Serambinews.com, tempat kejadian berada di sebuah indekos di Kaligandu, Kota Serang.
Sementara, pelapor berinisial B (33), serta saksi ZA dan MS.
Untuk melayani pelanggannya, EE membawa kedua anaknya yang kembar dan meninggalkannya di ruangan samping kamar.
Di kamar terpisah, EE melayani jasa seksual pelanggan.
Setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya.
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Berikut fakta-fakta terkait suami menjual istri sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
AR Jadi Tersangka
Polres Serang Kota menetapkan dua orang saudara kandung, sebagai tersangka muncikari atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Minggu (27/3/2022).
Polisi menetapkan AR, yang bertugas untuk mencari pelanggan open BO, sebagai tersangka.
Tersangka berikutnya adalah laki-laki berinisial BB (25), yang juga saudara AR melakukan hal yang sama terhadap pacarnya berininisal DNS.
BB ditetapkan oleh polisi sebagai muncikari TPPO.
“Adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang,” kata Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Minggu
Jual Istri Seharga Rp 500 Ribu
AR menjual atau “open BO” istrinya kepada pria hidung belang seharga Rp 500.000 untuk 30 menit.
Dalam sebulan, AR bisa mendapatkan keuntungan Rp 10 juta.
AR mengaku kepada polisi tidak pernah memaksa istrinya untuk bekerja melayani pria lain.
“Istri saya melakukan pekerjaan seperti ini karena kemauan sendiri, enggak ada paksaan dari saya sama sekali,” ucap AR saat ditanya polisi di Wisma Pala, Kaligandu, Kota Serang, Banten, Minggu.
AR Mengaku Cemburu
Hutapea menjelaskan, istri dan suami itu melakukan tindakan secara sadar.
Menurut Hutapea, dalam sehari, sang istri melayani sekitar dua sampai tiga pelanggan.
“Tidak menentu kadang sehari satu, ada dua dan lainnya, dilakukan pada jam malam,” ungkapnya, seperti diberitakan TribunBanten.com.
Dalam mencari pelanggan, mereka menggunakan aplikasi MiChat.
Istri AR sudah melakukan pekerjaan melayani pelanggan di kamar indekos selama 5 bulan.
AR bekerja sebagai ojek online di Jakarta.
Saat istrinya melakukan pekerjaannya, AR sempat merasa cemburu.
“Sebagai lelaki normal saya cemburu,” kata dia.
Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai muncikari atas dugaan TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Rik)