Dea Onlyfans Bakal Diperiksa Polisi 4 April Mendatang

MANAberita.com – KONTEN kreator Onlyfans, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans bakal diperiksa kembali sebagai tersangka kasus pornografi pada Senin (4/4).

Pemeriksaan tersebut bersamaan dengan waktu wajib lapor yang mesti dijalaninya. Dea diketahui tak ditahan meski telah berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu minggu.

“Terkait Dea dilakukan wajib lapor dan pemeriksaan lanjutan pada Senin 4 April 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Kamis (31/3).

Melansir CNN Indonesia, Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut terkait keterangan apa saja yang akan digali lagi oleh penyidik dari Dea.

Diketahui, pemeran pria dalam video sekaligus pacar Dea juga bakal diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (1/4) besok.

Namun, saat ditanya apakah kemungkinan ada pemeran pria lain yang membuat video bersama Dea, Zulpan belum menjawab secara gamblang.

Baca Juga:
Keren! Demi Jaga Kearifan Lokal, Pemkot Surabaya Jadikan Tari Remo Menjadi Ekstrakurikuler Wajib

“Kita lihat dari pemeriksaan besok, kalau pemeran pria bilang bukan saya saja jadi bisa berkembang,” ucap Zulpan.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Dea sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Sebagai informasi, Dea ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Kendati demikian, Dea tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga:
Pengadilan Mulai Gugatan Atas Kematian Pemain Lacrosse UVA

Dea disebut telah memproduksi dan mendistribusikan konten di situs Onlyfans selama kurang lebih satu tahun dan mampu meraup penghasilan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta tiap bulannya.

Dea pun dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(sas)

Komentar

Terbaru