Aksi Premanisme Cegat Hingga Bentak Sopir Bus Trans Metro Pasundan

MANAberita.com – SEBUAH video yang menunjukkan premanisme menyambar sopir Trans Metro Pasundan koridor III (TMP) BEC-Baleendah di Jl Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada Jumat (8/4/2022).

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria bertopi masuk ke dalam bus sambil membentak-bentak sang sopir. Aksi ini pun menjadi viral di media sosial.

“Berhenti! masuk pool ya, kalau enggak gue habisin. Gua kasih tahu ya, sudah tiga kali saya kasih tahu seenaknya aja langsung masuk pool,” teriak pria bertopi tersebut.

Video yang memperlihatkan aksi pencegatan bus TMP itu diunggah melalui akun Twitter @txtdaribdg, Jumat (8/4/2022).

Sopir Teman Bus Bandung Trans Metro Pasundan mendapatkan ancaman dari oknum sopir angkot dan preman,” cuit akun Twitter tersebut, Sabtu (9/4/2022)

Melansir detik.com, Sang sopir terlihat gelagapan menghadapi preman tersebut, sang sopir terlihat memberikan jawaban, namun suaranya tak begitu terdengar jelas. Sementara itu, para penumpang hanya terdiam sambil melirik penasaran kepada preman dan sopir yang diancam tersebut.

Baca Juga:
Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Diterima Bareskrim Polri

Tak memakan waktu lama, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku premanisme berinisial E (63) tersebut. Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah adanya kejadian viral tersebut.

“Dari situ Polisi melakukan kegiatan penyelidikan dan serangkaian mencari informasi kepada para saksi, sehingga di dapatkan informasi bahwa kejadian ini terjadi di Kecamatan Bojongsoang, di Jalan antara Bojongsoang dengan Buah Batu, kejadian pada tanggal 8 April 2022 pukul 10.30 WIB,” ujar Kusworo saat press rilis di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (9/4/2022).

Pihaknya menjelaskan tersangka melakukan hal tersebut secara sendiri. Bahkan, kata dia, tersangka hanya melakukan ancaman verbal saja untuk menyakiti sopir.

Baca Juga:
Kodam Cenderawasih Usut Penganiayaan Prajurit TNI oleh Brimob di Papua

“Tidak ada, hanya berupa ancaman kekerasan saja, itu pun sudah termasuk rangkaian unsur dalam pasal 335 KUHP, yang bersangkutan melakukan tindakannya sendirian,” ucapnya.

Kusworo mengungkapkan tersangka melakukan ancaman tersebut selama 3 kali. “Menurut keterangan yang bersangkutan, dia telah melakukan perbuatannya selama tiga kali diantaranya yang ada di baleendah, artinya dalam waktu yang sama,” pungkasnya.

(sas)

Komentar

Terbaru