Pembakaran Pos Polisi Pejompongan, Satu dari 3 Tersangka Masih Pelajar

  • Selasa, 12 April 2022 - 22:04 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – TIGA orang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembakaran pos polisi (Pospol) Pejompongan, Jakarta Pusat.

Pihak kepolisian mengatakan jika satu orang di antara ketiga tersangka tersebut masih berstatus pelajar.

“Dari 3 tersangka tersebut, satu orang masih di bawah umur, masih kelas 3 SMK, dengan inisial AF,” kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Melansir dari detikcom, Selain AF, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni RS dan RE. Ketiga tersangka merupakan warga kota Bekasi.

“Yang kedua, tersangka atas nama RS (22), alamat Kota Bekasi. Dan yang ketiga, adalah saudara RE (19) Kota Bekasi,” sambungnya.

Baca Juga:
Polisi Tunisia Menahan Politisi Terkemuka Sekaligus Pengusaha

Setyo mengatakan ketiganya saat ini tengah didalami terkait aksi yang mereka lakukan. Polisi mengimbau agar para pelaku lainnya menyerahkan diri.

“Untuk ketiganya, sedang dilakukan pemeriksaan intensif, berikut sudah kita dapatkan beberapa temannya. Di sini kami mengingatkan supaya mereka kooperatif, menyerahkan diri, atau pun kalo tidak, akan kita lakukan penangkapan,” ujar Setyo.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 187 tentang Pembakaran juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.

Baca Juga:
Inilah Sosok Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jaksel yang Dicopot Jabatan, Buntut Kasus Tewasnya Brigadir

Diketahui, 17 orang diamankan polisi lantaran diduga melakukan pembakaran pos polisi Pejompongan, Jakarta Pusat. Mereka dikonfirmasi terkait aksi pembakaran tersebut.

“Dari kami sudah mengamankan beberapa orang, sementara kita dalami keterangan dari mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana kepada wartawan di pospol Pejompongan, Jakarta Pusat.

(Rik)

Komentar

Terbaru