Polisi Blokir Rekening Rp30 M Tersangka Robot Trading Fahrenheit

MANAberita.com – RESERSE Kriminal (Bareskrim) Polri telah memblokir rekening dengan total dana sebesar Rp30 miliar dari dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi bermodus robot trading Fahrenheit.

“Penyidik memblokir rekening terkait senilai sekitar Rp30 miliar,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Sabtu (23/4).

Gatot menyebutkan proses pemblokiran rekening tersebut dilakukan usai penyidik menggeledah rumah yang disewa oleh tersangka HA dan FM.

Mengutip CNN Indonesia, ditemukan beberapa barang bukti yang disinyalir berkaitan dengan perkara dugaan penipuan investasi tersebut setelah penyidik memasang garis polisi. Misalnya, kata dia, beberapa buku tabungan dan dokumen-dokumen lain.

“Rumah FM berupa buku tabungan atas nama FN, dokumen , perhiasan, jam tangan, laptop dan kamera,” jelasnya.

Baca Juga:
Sebelum Tewas Terpanggang, Pegawai Korek yang Terbakar di Sumut Sempat Berikan Tanda ini

Dalam kasus ini, total sudah ada 10 tersangka yang dijerat oleh penyidik kepolisian. Polisi mengajukan penerbitan red notice kepada interpol untuk dapat melacak kelima tersangka yang buron itu.

Adapun kelima tersangka masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY dan HD. Polisi, kata dia, saat ini tengah melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat para tersangka.

“Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, kemudian pemeriksaan saksi ahli dan trakir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU,” jelas Gatot.

Baca Juga:
Kronologi Dugaan Penyelewengan Dana Aksi Cepat Tanggap

Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 hingga 80 persen. Besaran keuntungan itu bervariasi tergantung pada nominal dana yang diinvestasikan.

Tersangka juga mewajibkan korbannya untuk membeli robot seharga 10 persen dari total nilai investasi. Robot itulah yang digadang-gadang para tersangka dapat menghindarkan korban dari kerugian besar.

(sas)

Komentar

Terbaru