Dihamili Lalu Ditinggalkan, Gadis 17 Tahun Lakukan Ini Pada Kekasihnya

  • Senin, 13 November 2017 - 14:48 WIB
  • Peristiwa
Pelaku
Pelaku pencabulan

MANAberita.com – PERGAULAN bebas telah menghiasi negara Indonesia. Banyaknya generasi penerus bangsa yang terjerumus kedalam sek bebas mengakibatkan banyak remaja yang hamil di luar nikah. Seperti yang dialami oleh gadis belia, NI (17) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), melaporkan pacarnya, IYS (18), ke Polres Mamuju, Sulawesi Barat karena tak mau bertanggung jawab setelah menghamili dirinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamuju, AKP Jamaluddin, mengatakan bahwa pihaknya langsung mencari keberadaan IYS setelah menerima laporan dari NI.

“Kita terima laporannya hari ini (Minggu), kita langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Jamaluddin kepada Liputan6.com, Minggu (12/11/17).

Jamaluddin menjelaskan, dari pengakuan NI, kejadian itu bermula pada Jumat, 28 Oktober 2017, sekitar pukul 22.00 Wita lalu. IYS saat itu mengajak NI berjalan-jalan ke masjid kantor gubernur untuk berswafoto. Mereka lalu pergi ke suatu tempat untuk berhubungan badan.

Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mengajak korban berhubungan badan. Karena takut pelaku marah, akhirnya korban menurutinya. Setelah kejadian itu, NI meminta IYS untuk mengantarkannya pulang dan remaja cabul itupun mengiyakan permintaan pacarnya.

Baca Juga:
Biadab! Siswi Kelas 4 SD Dicabuli Gurunya Sendiri di Toilet Sekolah

Namun, bukannya diantar pulang ke rumah, IYS justru membawa NI ke sebuah warung kosong. Si remaja tanggung itu kembali menyetubuhi NI dan meninggalkannya begitu saja.

“Setelah pelaku menyetubuhi korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja. Tidak mengantarkannya pulang,” jelas Jamaluddin.

Lama tak bertemu, ternyata NI telat haid sebulan. Ia mengandung anak IYS dari hasil hubungan badan mereka. “Pelapor hamil, usia kandungannya diperkirakan hampir sebulan,” ucap Jamaluddin.

Baca Juga:
Sempat Diajak Nonton Video Porno, 7 Anak di Kalbar Diperkosa Pimpinan Panti

Saat ini, pihaknya telah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban dan keterangan hasil visum dokter.

“Pelaku dan barang bukti saat ini kita amankan di Mapolres Mamuju,” tutupnya.

Akibat perbuatannya yang tak bertanggung jawab, IYS akan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Int)

Komentar

Terbaru