Tips Perpanjang Sim Online 2022, Inilah Syarat & Ketentuannya!

Manaberita.com – MASYARAKAT saat ini dapat melakukan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dari aplikasi Digital Korlantas Polri, SIM bisa diperpanjang 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Aplikasi Digital Korlantas Polri saat ini sudah tersedia di Play Store dan iOS. Jika sudah mengunduhnya, berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online:

1. Registrasi

Saat masuk ke dalam Aplikasi Digital Korlantas Polri adalah dengan melakukan registrasi. Pemohon diminta memasukkan nomor handphone yang dikirimkan melalui kode OTP, untuk dimasukkan ke dalam kolom registrasi.

Selanjutnya pemohon diminta memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi menggunakan face recognition.

Setelah berhasil, pemohon diminta untuk memasukkan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail.

Baca Juga:
Pemkot Surabaya Bantu Menyelesaikan Warga Yang Hidup Tanpa Listrik Akibat Terkendala Izin Pemilik Tanah

Syarat Perpanjangan SIM Online

Aplikasi Digital Korlantas Polri menyediakan beberapa menu untuk membantu kemudahan masyarakat. Pilih menu SINAR untuk melakukan perpanjangan SIM. Pemohon diminta untuk memenuhi syarat dan dokumen yang dipersiapkan di antaranya;

Sebelum mengisi data permohonan perpanjangan SIM Nasional, pemohon diharapkan telah menyiapkan dokumen pendukung seperti:

– Foto Fisik E-KTP

– Foto Fisik SIM

– Foto Tanda Tangan di atas kertas putih

Baca Juga:
Panglima Yudo Perintahkan Denpom Periksa Mayor yang Geruduk Polrestabes Medan

– Pas Foto

Adapun syarat upload Pas Foto yakni diantaranya:

– Menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel

– Tidak menggunakan kacamata

– Tidak menggunakan hijab berwarna biru

– Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci

Baca Juga:
Beredar Video Aksi Demo Sopir Angkot Palembang Melakukan Sweeping dan Tindakan Anarkis

– Foto wajah menghadap ke depan

Pemohon SIM dipastikan sudah melakukan pengecekan kesehatan jasmani pada website erikkes.id atau aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi pada aplikasi epPsi. Lakukan proses registrasi, verifikasi, dan cek kesehatan dari kedua aplikasi tersebut, hasil tes nantinya akan tersambung ke aplikasi Digital Korlantas Polri. Dalam tahap ini juga diperlukan biaya layanan kesehatan.

Dokter akan melakukan update hasil kesehatan. Apabila pemohon memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online. Jika tidak memenuhi syarat maka perpanjangan SIM tidak dapat dilanjutkan.

Pun dengan aplikasi epPSi, apabila memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online, jika tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan konseling secara online dan diberikan kesempatan sebanyak 1 kali untuk melakukan tes online.

2. Masuk ke Menu SINAR

Tahap berikutnya, pemohon bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM online dengan memilih menu SINAR. Saat ini tersedia dua jenis SIM yang bisa diperpanjang, yakni A dan C.

Baca Juga:
Daftar Nikah secara Online via Aplikasi Pusaka Kemenag, Simak Caranya!

Pemohon diminta mengisi nomor SIM, lalu mengunggah dokumen yang sudah disiapkan seperti foto KTP, foto SIM, pas foto, dan foto tanda tangan.

Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.

Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.

Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Total transaksi biaya di antaranya biaya penerbitan SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman pengemasan (jika menggunakan jasa pengiriman, biayanya tergantung jarak dan lokasi tujuan). Pembayaran bisa dilakukan via ATM atau mobile banking menggunakan virtual account Bank BNI.

Jika tagihan sudah dibayarkan, pemohon hanya perlu menunggu. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.

Baca Juga:
Pemkot Surabaya Bantu Menyelesaikan Warga Yang Hidup Tanpa Listrik Akibat Terkendala Izin Pemilik Tanah

Biaya perpanjang SIM A dan C

Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lanjut untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

– SIM A: Rp 80.000

– SIM C: Rp 75.000

(Rik)

Komentar

Terbaru