SIM Jatuh Tempo, Begini Cara Memperpanjangnya

  • Minggu, 02 Juli 2023 - 17:40 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – SURAT Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun terhitung setelah kartu tersebut dicetak. Anda wajib memperpanjang sebelum masa berlaku SIM habis, atau, SIM Anda akan mati.

Jika SIM Anda habis masa berlaku alias mati, misalnya telah perpanjang satu bulan, tiga bulan, bahkan dua tahun atau bahkan lupa untuk memperpanjang, maka Anda harus membuat SIM yang baru.

Mengutip laman CNN, prosedur mengurus SIM mati bisa dilakukan secara online untuk pendaftarannya. Cara mengurus SIM mati terbaru 2023 secara online, Anda tinggal mengakses situs Satlantas daerah tempat Anda membuat SIM yang mati dan pastikan telah mendapat nomor registrasi.

Meskipun secara online, Anda tetap harus mendatangi Satpas SIM pada hari dijadwalkan melakukan ujian. Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni:

Baca Juga:
Usul SIM Berlaku Seumur Hidup, BHK: Kecuali Polisi Mau Cawe-cawe
  • KTP asli dan fotokopi
  • Cetak halaman web SIM daring yang terdapat nomor registrasi
  • Surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani
  • Surat lulus uji keterampilan simulator
  • Formulir pengajuan perpanjang SIM yang sudah diisi dengan lengkap.

Setelah syarat di atas sudah lengkap, proses dan alur memperpanjang SIM yang sudah mati sebagai berikut:

  • Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
  • Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
  • Ujian teori dan praktik
  • Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM
  • Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.

(sas)

Komentar

Terbaru