Begini Aturan Cara Membangun ‘Polisi Tidur’

  • Minggu, 26 Juni 2022 - 06:56 WIB
  • Viral

MANAberita.comBELAKANGAN ini dunia maya sedang dikejutkan oleh sebuah video yang memperlihatkan puluhan polisi tidur atau speed bump berjejer di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang. Padahal, terdapat aturan khusus saat akan membangun polisi tidur di jalan raya.

Mengutip detikNews, dalam video tersebut,  terdapat lebih dari 5 baris polisi tidur di ruas Jalan Banyu Asih, Tegal Kunir, Mauk, Tangerang.

Tidak hanya itu, polisi tidur tersebut juga lebih dari 3 baris dipasangnya, sehingga kendaraan yang melintas harus bumping.

Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono membenarkan soal polisi tidur itu. Yono mengatakan pihaknya bersama Kades Banyu Asin dan Camat Mauk membongkar kembali polisi tidur itu setelah dikeluhkan oleh warga.

“Iya betul. Itu memang dikeluhkan oleh warga, karena pemasangannya tidak sesuai standar dan justru malah berpotensi menimbulkan kecelakaan,” kata Yono.

Yono mengatakan, polisi tidur yang dibangun di sekitar lokasi tersebut mencapai 20 baris di sepanjang jalan yang mencapai 20 meter.

“Kalau tidak salah ada 20-an (polisi tidur) itu ya sepanjang sekitar 20 meteran. Yang masang ya tukang. Miskomunikasi aja antara tukang dengan yang nyuruh itu ada ketua yayasan SDIT di situ,” jelas Yono.

Baca Juga:
Vera Ngaku Hamil dan Minta Dinikahi, Prada Deri Pramana Lantas Aniaya Korban Hingga Tewas

Sebenarnya, pembangunan polisi tidur atau speed bump telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, serta Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan soal pembuatan polisi tidur alias speed bump juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 82 Tahun 2018. Hal ini diatur dalam Pasal 58. Begini bunyinya.

“Pembuatan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan dan telah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga:
So Sweet! Demi Menyenangkan Istri, Pria ini Rela Jadi Fans Hello Kitty

Adapun ketentuan polisi tidur adalah sebagai berikut:

  1. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa
  2. Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen
  3. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Selain itu, dijelaskan juga dalam Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, orang yang memasang polisi tidur sembarangan sehingga menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

(sas)

Komentar

Terbaru