Polisi Tetapkan Perakit Odong-Odong Maut di Serang Jadi Tersangka

Manaberita.com – SEORANG pria berinisial MN (47) yang merupakan perakit odong-odong maut di Serang, Banten, ditetapkan Polres Serang sebagai tersangka.

Diketahui, jika penetapan tersangka terhadap MN dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong inisial MN sebagai tersangka peristiwa tersebut,” kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi dalam keterangannya, Jumat (12/8).

Dedi menyebutkan jika pelaku dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta. Namun, polisi tidak menahan MN.

Baca Juga:
Terkait Kasus yang Jadi Atensi Kapolri, Beda Versi Polisi Dan Keluarga Selvi

“Terhadap MN tidak dilakukan penahanan,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut odong-odong di perlintasan kereta tanpa palang di Serang, Banten, terjadi pada 26 Juli. Saat itu odong-odong membawa 33 penumpang.

Peristiwa itu menyebabkan 10 orang penumpang meninggal dunia dan 23 orang lainnya mengalami luka berat ataupun ringan.

Baca Juga:
Baru Belajar Kemudikan Mobil Tapi Berani ke Jalanan, Ibu-Ibu Tabrak Mahasiswi Hingga Tewas

Sopir odong-odong berinisial JL sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi, odong-odong tersebut merupakan hasil modifikasi dari mobil Isuzu Panther tahun 2010 yang sebelumnya digunakan untuk kendaraan umum.

(Rik)

Komentar

Terbaru