Pasien Positif Covid Bertambah 4.170, Sembuh 2.514

  • Sabtu, 27 Agustus 2022 - 23:46 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KASUS konfirmasi pasien positif Covid-19 di Indonesia kini bertambah 4.170 kasus pada Sabtu (27/8). Hal tersebut menambah total akumulasi Covid-19 di Indonesia sejak 2 Maret 2020 sebanyak 6.343.076 kasus.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, terdapat penambahan 2.514 orang sembuh dari infeksi virus corona. Hingga total kasus kesembuhan menjadi 6.137.394 orang.

Kasus meninggal dunia juga bertambah menjadi 15 jiwa. Dengan demikian, total kasus kematian menjadi 157.493 orang.

Di saat yang sama, tercatat 48.189 kasus aktif, atau naik 1.641 kasus dari hari sebelumnya. Pada Jumat (26/8), tercatat ada 46.548 kasus aktif.

Selain itu total suspek Covid 6.021 orang. Sementara jumlah pemeriksaan spesimen mencapai 81.575 sampel.

Baca Juga:
Loh! Wartawan Bangladesh Ditangkap Setelah Melaporkan Harga Pangan Yang Tinggi

Satgas Covid-19 mencatat total vaksinasi ke-1 mencapai 203.273.628, vaksinasi ke-2 170.864.121, dan vaksinasi ke-3 yang merupakan booster mencapai 60.225.235, sementara vaksinasi ke-4 mencapai 284.044.

Positivity rate atau rasio kasus positif Covid-19 mingguan di Indonesia melampaui ambang batas Badan Kesehatan Dunia (WHO). Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menilai besarnya positivity rate itu disebabkan jumlah pelacakan dan pengetesan warga menurun.

Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Erlina Burhan mengungkapkan angka positivity rate pada pekan ketiga Agustus 2022 tembus 11,7 persen. Padahal ambang batas positivity rate yang ditetapkan WHO kurang dari 5 persen.

Baca Juga:
Sekarang Mantan PM Australia Memegang Lima Portofolio Tambahan, Kata Orang Albanese

Demi menekan penyebaran virus corona, Satgas Penanganan Covid-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi. Ketentuan ini berlaku sejak 17 Juli 2022.

Saat ini, Pemerintah sudah menghapus tes Covid-19, baik antigen maupun PCR, sebagai syarat perjalanan. Namun Masyarakat diminta harus memiliki sertifikat vaksin booster untuk bisa menggunakan transportasi publik.

Ketentuan aturan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran resmi diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.
(sas)

Komentar

Terbaru