Manaberita.com – TAK terima dipecat kedua oknum polisi mengajukan banding. Bripda YFP dan Bripda DMB menolak dipecat buntut kasus menjilat kue ulang tahun HUT ke-77 TNI.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi.
“Oknum tersebut mengajukan banding,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi seperti dilansir detikSulsel, Jumat (7/10/2022).
Kombes Adam mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diajukan Bripda YFP dan Bripda DMB. Polda Papua Barat tengah menunggu memori banding keduanya.
“Kita akan menunggu (memori) banding kedua personel tersebut,” kata Kombes Adam Erwindi.
“Namun putusan ini sudah ditetapkan yang bersangkutan berdua sudah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.
Sidang kode etik terhadap keduanya dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Bulan Bayu Samudra. Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIT.
(Rik)