Sambo Dan Benny Ali Beda Kesaksian soal Putri

  • Rabu, 07 Desember 2022 - 07:45 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – FERDY Sambo Mantan Kadiv Propam Polri dan mantan Karo Provos Propam Polri Benny Ali memberi kesaksian yang berbeda terkait dugaan pelecehan yang dialami oleh istri Sambo, Putri Candrawathi.

Benny hari ini menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kesaksiannya, usai peristiwa penembakan Brigadir J, Benny mengaku dihubungi oleh Sambo yang bercerita soal peristiwa tembak menembak di rumah Dinas Duren Tiga.

Benny lantas diminta untuk merapat ke tempat kejadian perkara (TKP). Tiba di TKP ia bertanya kronologi penembakan. Sambo menjawab penembakan dipicu pelecehan yang dilakukan Yosua.

Benny lalu bertanya soal Putri yang tak ada di TKP. Sambo mengatakan Putri tengah berada di rumah Saguling.

Ia bersama mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri Susanto lalu pergi ke tempat Putri berada. Benny mengatakan Putri hanya menangis saat ditanya terkait insiden yang dialaminya di rumah dinas Duren Tiga.

Putri lalu menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat dirinya pulang dari Magelang, Jawa Tengah.

Ia tengah beristirahat dengan mengenakan celana pendek di rumah dinas Duren Tiga. Saat itu, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.

“Beliau menyampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang pake celana pendek, istirahat di rumah Duren Tiga sedang santai-santai abis gitu nangis lagi. Abis gitu Pak FS menenangkan lagi bercerita lagi,” ujar Benny.

“Abis gitu saya tanya lagi. Bagaimana ceritanya? Selanjutnya almarhum Yosua itu melaksanakan pelecehan sehingga beliau berteriak selanjutnya almarhum itu keluar,” ucapnya menambahkan.

Putri mengaku Brigadir J telah menggerayangi tubuhnya. Brigadir J disebut memegang bagian tubuh Putri salah satunya paha.

Baca Juga:
Pura-Pura Menyelam, Pria ini Malah Remas Dada dan Bokong Pengunjung Pemandian

“Apa yang diceritakan tentang pelecehan itu?” tanya hakim.

“Di pegang-pegang,” jawab Benny.

“Paha?” tanya hakim lagi.

“Iya,” jawab Benny.

Putri Diperkosa Versi Sambo

Baca Juga:
Arif Rachman Arifin Beberkan Sejumlah Kesaksian Dalam Sidang Terkait Kasus Brigadir J

Melansir dari CNN Indonesia, Sementara dalam sidang yang sama, Sambo meyakini bahwa istrinya Putri diperkosa oleh Yosua.

Hal itu disampaikan Sambo untuk membantah pernyataan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E beberapa waktu lalu yang mengungkap sosok wanita misterius di rumah Sambo yang berada di daerah Bangka, Jakarta Selatan sebelum Yosua tewas ditembak.

Menurut Sambo, keterangan yang disampaikan oleh Bharada E hanya fiktif belaka.

“Tidak benar keterangan dia itu, ngarang-ngarang. Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain apalagi itu perselingkuhan,” kata Sambo.

Dihubungi terpisah, Pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan pernyataan Sambo soal pemerkosaan itu adalah tuduhan prematur.

Baca Juga:
Viral Video Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Komisi Yudisial Telusuri Hal Tersebut

“Saya pikir itu tuduhan yang prematur, manakala di dalam surat dakwaan disampaikan bahwa hal tersebut hanyalah klaim sepihak yang belum tentu pasti kebenarannya,” kata Martin.

Ia mengatakan tuduhan Sambo itu juga tidak didukung oleh keterangan saksi.

“Dalam hari ini, Putri Candrawathi itu posisinya bukan sebagai korban, dia sebagai terdakwa yang memiliki hak ingkar. Hak dia sebagai korban sudah gugur manakala laporan yang mereka sampaikan di Polres Metro Jakarta selatan sudah gugur,” kata Martin.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:
Dilecehkan Dosen Pembimbing dan Penguji Skripsi, Curhatan Mahasiswi ini Menyedihkan

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

(Rik)

Komentar

Terbaru