Hukuman Mati Sambo Dianulir MA Jadi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Yosua Pertanyakan Hal Itu

  • Kamis, 10 Agustus 2023 - 09:59 WIB
  • Lainnya

Manaberita.com – MAHKAMAH Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, menjadi hukuman penjara seumur hidup. Pengacara keluarga Yosua menduga adanya kaitan dengan UU baru.

“Mengenai Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati ke Hukum Penjara seumur hidup, tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru yaitu UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati,” ujar Pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak.

Martin memgatakan pihaknya akan lebih dulu mempelajari pertimbangan dalam putusan yang diberikan MA.

“Namun untuk lebih lanjut kita akan pelajari Putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam kasasi Ferdy sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal,” tuturnya.

Melansir dari detikcom, Terkait pengurangan hukuman untuk Putri Chandrawathi, Martin mengatakan hal ini menjadi pertanyaan besar. Ia mempertanyakan alasan hakim mengurangi hukuman Putri, sebab menurut Martin, pada putusan sebelumnya Putri terbukti menjadi pemicu terjadinya pembunuhan.

“Pada tingkat Pengadilan Negeri Jaksa menyimpulkan tidak ada kekerasan seksual dan Majelis Hakim Putusan Negeri sepakat, sehingga menjatuhkan vonis 20 Tahun, lalu pada tingkat Pengadilan Tinggi Majelis Hakim juga sependapat bahwa terdakwa Putri Chandrawathi adalah pemicu terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana Terhadap Almarhum Brigadir Joshua sehingga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri,” kata Martin.

Baca Juga:
Waduh! Pemilik Mobil Menggugat Tesla Atas Tuduhan Pelanggaran Privasi

“Melalui putusannya Majelis Hakim Mahkamah Agung mengurangi Putusan Putri Chandrawathi yang semula 20 Tahun menjadi 10 Tahun tentunya ini menjadi pertanyaan besar untuk kita semua apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung sehingga berani mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan membuat Indonesia menjadi gaduh serta membuat reputasi instansi kepolisian menjadi buruk,” sambungnya.

Tidak hanya itu, Martin menyinggung aturan yang menyatakan jaksa tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Martin juga menyebut keluarga Yosua merasa kecewa atas pengurangan hukuman tersebut.

“Mengingat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 Jaksa tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kami selaku Kuasa Hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis Terdakwa Putri Chandrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban, dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Juga:
Hukuman Mati Bagi Pembangkang Iran-Swedia, Pengadilan Iran Menjunjung Tinggi Itu

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Untuk diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Vonis 20 Tahun Bui Istri Sambo Jadi 10 Tahun

Baca Juga:
Waduh! Pengadilan Malaysia Menolak Tawaran Mantan PM Najib Untuk Meninjau Kembali Kasus Korupsi

Selain Ferdy Sambo, vonis Putri Candrawathi juga diubah menjadi 10 tahun.

“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(Rik)

Komentar

Terbaru