Sebelum Eksekusi Ferdy Sambo, Kejagung Tunggu Salinan Putusan MA

  • Rabu, 09 Agustus 2023 - 22:37 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MAHKAMAH Agung (MA) telah mengubah hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigjen N Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu salinan lengkap putusan MA atas eksekusi Sambo dkk.

“Kita masih menunggu salinan yang lengkap karena eksekusi itu kalau tidak lengkap nanti nggak diterima oleh lembaga pemasyarakatan, khawatirnya,” kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

Ketut mengatakan, jika pihaknya sudah menerima salinan lengkap, eksekusi akan segera dilakukan. Ini adalah tanggung jawab kejaksaan.

“Iya, tentu pasti akan dieksekusi, nggak mungkin akan didiamkan. Karena satu bulan setelah putusan itu ada, kewajiban dari penuntut umum untuk melakukan eksekusi, untuk melakukan semua putusan,” ucapnya.

Untuk itu, Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan peninjauan kembali yang lengkap dan utuh. Saat ini, Kejagung baru mendapat informasi dari pimpinan Biro Hukum Mahkamah Agung.

“Kemudian kami akan menunggu proses selanjutnya adalah pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap dan akan kami pelajari,” ujarnya..

Mengutip CNN Indonesia, Mahkamah Agung menerima kasasi Ferdy Sambo. MA membatalkan vonis mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigjen N Yosua Hutabarat.

Baca Juga:
Ternyata, Inilah Alasan Fransiskus Bunuh Anak dan Istrinya Sebelum Akhirnya Tembak Diri Sendiri

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8).

Mahkamah Agung mengatakan dua hakim tidak setuju atau menolak permintaan kasasi Ferdy Sambo. Namun, kedua hakim tersebut mendapat suara terbanyak dari tiga anggota juri lainnya, sehingga keputusan hakim mengubah keputusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

“Yang melakukan dissenting opinion dalam Terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis dua, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,” katanya.

Baca Juga:
Terungkap! Inilah Penyebab Wanita Gorok Bayinya yang Berusia 13 Bulan

Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

(sas)

Komentar

Terbaru