Pelaku Pembunuhan Pegawai Toko Buah di Tangsel, Ditangkap Polisi

  • Selasa, 20 Desember 2022 - 05:15 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PIHAK kepolisian berhasil menangkap seorang pembunuh wanita pegawai toko buah berinisial R (31) di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku berinisial SP (27) adalah teman satu mes korban.

“Berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan secara berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mana korbannya seorang perempuan dengan inisial R atau RN meninggal dunia,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dalam jumpa pers, Senin (19/12/2022).

Sarly menyebutkan kasus ini berawal dari pelapor selaku supervisor Total Buah, Arif Wahyudi, yang tak dapat menghubungi korban sejak Sabtu (17/12), pukul 11.30 WIB. Teman-teman korban pun memeriksa mes korban tinggal. Di sana, korban ditemukan tewas.

“Kemudian ada beberapa barang daripada korban hilang hingga dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Serpong, kemudian dilakukan penyelidikan atau olah TKP,” sebutnya.

Melansir dari detikcom, Sarly menuturkan, usai melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, pelaku bisa ditangkap. Pelaku mengakui telah membunuh R.

“Berdasarkan petunjuk dan alat bukti sangat sesuai yaitu inisial SP kemudian kita melakukan interogasi, kemudian yang bersangkutan mengakui perbuatannya, bahwa dia telah menghilangkan nyawa seseorang,” kata dia.

Baca Juga:
Akun Twitter Diduga Milik Aulia Kesuma, Penuh Sumpah Serapah Soal Rumah Tangganya

Setelah membunuh, jelas Sarly, pelaku kembali ke kamarnya dan merenung. Selanjutnya, pelaku mengambil barang-barang korban.

“Jadi setelah melakukan (pembunuhan) pelaku ini kembali ke kamarnya di belakang dan dia merenung, kemudian dia keluar untuk menaruh barang tersebut yang diambil tadi di suatu tempat, yaitu handphone dengan 2 gelang emas kaki dan tangan,” tambah Sarly.

Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni handphone korban dan pelaku; dua buah gelang emas milik korban; satu buah karung; serta satu buah dompet kulit, tas, dan jaket milik korban.

Baca Juga:
Bibir Pecah-Pecah, Lembutkan Kembali Dengan Cara Sederhana

“Yaitu pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan, yaitu Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, R ditemukan tewas pada Sabtu (17/12). Wanita yang berprofesi sebagai pegawai Total Buah tersebut diduga menjadi korban pembunuhan. Menurut Sarly, terdapat luka memar di tubuh korban. Tepatnya pada bagian leher.

(Rik)

Komentar

Terbaru