KPK Sebut Kasus Mafia Anggaran Akan Segera Disidang

  • Rabu, 21 Desember 2022 - 18:59 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPP) menyatakan berkas perkara Ketua Harian DPD PAN Subang, Jawa Barat, Suherlan, sudah lengkap dalam kasus mafia anggaran.

Suherlan akan segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Hari ini (21/12) jaksa KPK Masmudi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Suherlan dkk ke Pengadilan Tipikor,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Selain milik Suherlan, Ali mengatakan berkas perkara milik Rifa Surya juga sudah dinyatakan P21, yakni dinyatakan lengkap. Rifa Surya bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Untuk persidangan Terdakwa Suherlan dilaksanakan di Pengadilan tipikor pada PN pusat sedangkan Terdakwa Rifa Surya dilaksanakan di pengadilan tipikor pada PN Bandung,” jelasnya.

Kemudian, status penahanan keduanya saat ini sudah dipindah menjadi wewenang pengadilan tipikor. Akan tetapi untuk sementara waktu keduanya masih bakal dititipkan di Rutan KPK.

Baca Juga:
AKBP Bambang Kayun Telah Diproses Etik Terkait Korupsi

“Kewenangan penahanan para Terdakwa berada di pengadilan tipikor dan tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK, sebagai berikut: Suherlan ditahan di rutan pada Kaveling C1, Rifa Surya di tahan di rutan pada gedung Merah Putih,” papar Ali dikutip CNN Indonesia.

Terakhir, Ali menyebutkan saat ini pihaknya akan menunggu keputusan hakim yang bakal dipilih dalam persidangan itu serta penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sebelumnya, KPK menahan Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan. Dia ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi kasus suap dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

Baca Juga:
Diduga Terima Uang, Henri Alfiandi Klaim Uang Rp88,3 M untuk Kebutuhan Kantor

“Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan pengumuman tersangka sebagai berikut SL tenaga ahli DPR Fraksi dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang,” kata Karyoto dalam jumpa pers, Selasa (22/11).

Perkara ini sebelumnya telah menjerat eks anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman. Dia ditahan pada 2019. Selain itu, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast.

(Rik)

Komentar

Terbaru