Erick Thohir Bakal Bubarkan BUMN PT PANN

  • Senin, 26 Desember 2022 - 19:57 WIB
  • Lainnya

Manaberita.com – PRESIDEN Republik Indonesia Joko Widodo merestui pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) yang sudah direncanakan Menteri BUMN Erick Thohir pada 2020 lalu.

Ijin pembubaran itu tercermin dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

“Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Keppres 25/2022 tersebut dikutip, Senin (26/12).

Peraturan yang akan diterbitkan untuk memayungi pembubaran tersebut sudah disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional.

Sementara, dasar pembentukan aturan pembubaran ini adalah pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang akan diprakarsai oleh Kementerian BUMN.

Melansir dari CNN Indonesia, Pada 2020 lalu, Erick Thohir memang gencar menyatukan hingga membubarkan BUMN yang serupa dan bermasalah atau rugi. Salah satunya yang direncanakan dan masuk dalam daftar pembubaran ataupun merger adalah PT PANN.

Apalagi, PANN disebut sebagai perusahaan rugi dan dengan jumlah karyawan hanya tujuh orang termasuk direksi dan komisaris. Karenanya, pada saat itu Erick berencana menyatukan perusahaan tersebut dengan holding perhotelan.

Baca Juga:
Ortu dan Guru Diminta Polisi Untuk Bina Pelajar Penendang Nenek di Tapsel

“Disebutkan Komisi VI, PANN pegawainya 7 orang dan punya dua bisnis hotel. Jadi, bisnis hotel itu bagi hasil dengan mitra menjadi uang, kemudian digunakan buat kegiatan,” kata dia.

Perluasan yang dimaksud adalah fungsi dari Kementerian BUMN untuk melikuidasi dan merger perusahaan yang masuk dalam kategori dead weight alias sekarat.

Selain merger PANN, Erick juga membeberkan dua perusahaan BUMN yang akan ditutup alias likuidasi. Keduanya berstatus sekarat.

Baca Juga:
Blinken Dari Amerika Bertemu Dengan Para Pemimpin Ethiopia Untuk Memperbaiki Hubungan Bilateral

“Jadi kalau memang tidak ada pilihan, mohon maaf dengan segala kerendahan hati, kalau harus dilikuidasi ya memang harus dilikuidasi. Kalau tidak, akan menjadi beban berkelanjutan yang akhirnya tidak ada jalan keluar,” kata Erick pada 21 Februari 2020 lalu.

Namun, upaya merger tersebut terhambat karena masih menunggu persetujuan perluasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN.

(Rik)

Komentar

Terbaru