Staf Yaqut Minta Jemaah Harus Paham dan Mengerti Soal Kenaikan Biaya Haji

  • Rabu, 25 Januari 2023 - 18:52 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KEMENTERIAN Agama (Kemenag) meminta agar calon jemaah haji harus mengerti terkait usulan kenaikan biaya haji di musim 2023 ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM Abu Rokhmad saat ditemui di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Rabu (25/1).

Abu menjelaskan biaya haji yang selama ini ditanggung masyarakat sudah diambil dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.

Ia kemudian menyinggung perhitungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) soal potensi habisnya nilai manfaat dana haji bakal habis pada 2027 apabila pemerintah tak menaikkan biaya haji.

Abu mengatakan ada kemungkinan jemaah haji pada 2028 akan menanggung biaya haji secara penuh tanpa dibiayai nilai manfaat dana haji. Menurutnya, usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu bertujuan untuk menjaga tiga hal.

“Pertama, jamaah haji sekarang dia harus dipahamkan bahwa biaya yang seharusnya ditanggung oleh jemaah itu besar, sekitar 98 juta lebih. Nah, sekarang ini nilai manfaat yang digunakan untuk katakanlah subsidi ke jamaah 2023 itu kan besar, itu yang dipahamkan oleh Pak Menteri, jamaah harus mulai mengerti harus paham,” ujar Abu dikutip dari CNN Indonesia.

Yaqut, kata dia, juga menjaga keadilan nilai manfaat haji untuk jemaah haji tunggu yang akan berangkat di tahun-tahun mendatang.

Ketiga, Abu menjelaskan usulan tersebut juga demi sustainability atau keberlanjutan BPKH.

Baca Juga:
Permintaan Pendeta Saifuddin Ibrahim Hapus 300 Ayat Al-Qur’an, PGI: Hanya Cari Sensasi!

“Supaya dia tidak mengalami masalah yang serius ketika nilai manfaat dari dana haji yang dikelola oleh BPKH itu tergerus habis untuk subsidi jemaah haji tahun sekarang,” jelas Abu.

Kemenag sebelumnya mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.

Dari jumlah BPIH tersebut, 70 persen di antaranya dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta. Sedangkan 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

Baca Juga:
Astaghfirullah… Orang ini Nekat Buka Paksa Pintu Ka’bah

Jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari 2022 yang hanya sekitar Rp39 juta.

Usulan ini disebut belum final dan masih dikaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

(Rik)

Komentar

Terbaru