MANAberita.com – JEMAAH haji Indonesia gelombang dua yang akan tiba di Madinah sebelum kembali ke Tanah Air, diharuskan untuk mematuhi beberapa aturan yang diberlakukan oleh otoritas setempat. Salah satunya, adalah masalah larangan merokok di sekitar Masjid Nabawi.
Kepala Daerah Kerja Madinah, Amin Handoyo mengungkapkan jika pihaknya menerima memo dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi serta Lajnah Khosoh atau Lajnah Wataniyyah li Mukafahat at-Tabagh (lembaga negara untuk pemberantasan tembakau), tentang larangan merokok tersebut.
Memo tersebut memperingatkan, agar jemaah haji tidak merokok di wilayah pelataran Masjid Nabawi.
“Yang perlu diperhatikan, aturan juga melarang merokok di teras hotel yang berada di daerah Masjid Nabawi,” kata Amin, Minggu (18/7/2022).
Menurut Amin, otoritas Arab Saudi akan menggunakan denda bagi jemaah yang kedapatan merokok di area Masjid Nabawi.
Denda yang dikenakan cukup besar, yakni 200 riyal, atau sekitar Rp 800 ribu.
Amin mengatakan, pemberitahuan larangan merokok di sekitar area terbatas, sudah ditempelkan pihak otoritas Arab Saudi.
“Pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda 200 riyal,” ingat Amin.
Aturan soal larangan merokok ini patut menjadi perhatian jemaah haji Indonesia. Pasalnya, masih banyak jemaah haji Indonesia yang menganggap remeh aturan soal merokok di Arab Saudi.
Merokok di lingkungan masjid di Indonesia misalnya, tak punya implikasi hukum apapun. Tapi di Arab Saudi, merokok di sekitar tempat ibadah sangat tabu dilakukan.
(sas)