MANAberita.com – BARESKRIM Polri secara resmi menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai dua kali mangkir.
Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan Dito tak datang dalam panggilan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (2/5).
“Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers.
Dia menyebut pihaknya juga akan melakukan upaya paksa terhadap Dito. Baik dengan memanggilkan orang terdekat Dito maupun upaya paksa lain.
Menurut Djuhandani, sejak pemanggilan kedua, polisi telah mencari keberadaan Dito namun tak ditemukan. Polisi telah berkoordinasi dengan Imigrasi maupun sejumlah maskapai penerbangan untuk mencekal Dito kabur ke luar negeri.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan,” katanya.
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Dito juga sudah dicegah keluar negeri hingga Oktober 2023. Polisi menduga Dito sembunyi lantaran pihaknya tengah mengusut dugaan kepemilikan senjata ilegal.
(sas)