SETARA sebut Muruah KPK Runtuh Minta Maaf Usai Tetapkan Kabarsanas Sebagai Tersangka

  • Sabtu, 29 Juli 2023 - 23:52 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, menilai muruah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) runtuh usai meminta maaf atas penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas.

“Marwah (muruah) KPK runtuh, ralat penetapan tersangka rusak rasa keadilan publik,” kata Hendardi dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

Melansir dari CNN Indonesia, Hendardi lantas menjelaskan Pasal 65 ayat (2) UU 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur yurisdiksi peradilan militer hanya untuk jenis tindak pidana militer saja. Sementara untuk tindak pidana umum seharusnya anggota TNI tunduk pada peradilan umum.

Ia juga merinci Pasal 42 UU KPK yang mengatur kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik yang tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer.

Hendardi juga menekankan norma-norma dalam UU 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur subjek hukum peradilan militer seharusnya batal demi hukum.

Menurutnya, UU TNI dan UU KPK telah menegaskan sebaliknya, yakni bila anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka tunduk pada peradilan umum.

“Jadi tidak ada tafsir lain kecuali bahwa KPK seharusnya tidak menganulir penetapan tersangka tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:
Sepak Terjang Perjalanan Karier Zumi Zola, Dari Dicintai Hingga Dicaci

Karena itu, Hendardi menilai permintaan maaf KPK atas penetapan tersangka anggota TNI merupakan puncak kelemahan KPK menjaga fungsinya secara independen.

Ia melihat KPK justru memilih tunduk terhadap dugaan intimidasi institusi TNI. Padahal, hal demikian bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum sebagaimana amanat Konstitusi.

“Peristiwa ini juga menunjukkan supremasi TNI masih teramat kokoh, karena meskipun tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, korps TNI pasti akan membela dan KPK melepaskannya,” ujarnya.

Baca Juga:
Para Ahli Mengutuk ‘Lubang Hitam’ Dalam Penyelidikan Siswa Meksiko Yang Hilang

Selain itu, Hendardi melihat polemik penetapan tersangka Kabasarnas oleh KPK ini sebagai peragaan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Karenanya, ia meminta kondisi ini harus diakhiri.

“Presiden dan DPR tidak bisa membiarkan konflik norma dalam berbagai UU di atas terus menjadi instrumen ketidakadilan yang melembaga,” katanya.

(Rik)

Komentar

Terbaru