Pendaftaran CPNS Sebentar Lagi, Cek Rincian Gajinya Sebelum Mendaftar

  • Selasa, 08 Agustus 2023 - 23:25 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang banyak didambakan masyarakat. Bagaimana tidak, gaji yang ditawarkan pasti dan jaminan masa tua menjadi kemewahan yang paling dinanti dari profesi tersebut.

Tak sedikit pula calon yang memilih berhenti menjadi PNS saat mengetahui besaran gajinya ternyata tak sesuai dengan harapan.

Gaji pokok semua PNS mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Sampai saat ini, gapok PNS belum mengalami kenaikan.

Mengutip CNN Indonesia, dalam aturan ini ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,90 juta.

Jika dilihat dari besarannya, gaji pokok PNS memang tidak besar. Namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan.

Tunjangan mulai dari untuk istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Besaran gaji yang dibawa pulang atau take home pay PNS biasanya ditentukan oleh besaran tunjangan kinerja. Di mana tukin PNS ditentukan oleh peraturan pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Saat ini tukin tertinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pemerintah daerah.

Baca Juga:
1 Tim Dengan Ronaldo? Neymar Menandatangani Kontrak Dengan Klub Sepak Bola Saudi Al Hilal

Tukin PNS DJP ditentukan oleh Perpres Nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Baca Juga:
Kota Malang Targetkan Kenaikan Pendapatan di Tahun 2023, Bagaimana Caranya?

Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

(sas)

Komentar

Terbaru