Bharada Richard Eliezer Bakal Bebas Lebih Cepat

  • Selasa, 21 Februari 2023 - 18:46 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – BHARADA Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan lebih cepat menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Eliezer diperkirakan dapat bebas lebih cepat lantaran remisi tambahannya sedang disispkan Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

Diketahui, pada Rabu 15 Februari 2023, Eliezer sudah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara lantaran dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Baca Juga:
Sejoli Tersangka Pembunuhan Zaenab Gegara Utang Rp 100 Juta, Inilah Penampakan Pelaku

Dilansir dari detikcom, Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Akan tetapi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim itu. Atas dasar itulah, Fadil mengatakan putusan hakim itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Fadil Zumhana saat jumpa pers di Kantornya, Kamis (16/2).

Fadil mengatakan pihaknya tak mengajukan banding lantaran putusan hakim tersebut sudah terwujud rasa keadilan. Keadilan itu dilihat dari respons keluarga korban Brigadir N Yosua Hutabarat yang telah memaafkan Eliezer.

Baca Juga:
Inilah Unggahan Terakhir Budi Hartanto Sebelum Ditemukan Termutilasi di Dalam Koper

“Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini. Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons,” jelasnya.

Eliezer Bakal Bebas Lebih Cepat
Sebelumnya, Ditjen Pas Kemenkumham mengatakan sudah menyiapkan penggunaan remisi tambahan untuk Eliezer. Ditjen Pas akan mempertimbangkan rekomendasi LPSK terkait status justice collaborator terhadap Eliezer.

“Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk Terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo),” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Rika mengatakan Eliezer akan ditempatkan di sel sesuai permintaan LPSK. “Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK,” ucapnya.

Baca Juga:
Jaksa Turki Meminta Kasus Pembunuhan Jurnalis Dihentikan

Rika pun menjelaskan remisi tambahan bagi seorang narapidana yang menyandang status justice collaborator. Menurut Rika, remisi tambahan itu tertuang dalam Permenkumham 7/2022.

Rika mengatakan aturan remisi tambahan itu ada di Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, CMB , PB dan CB bagi seluruh WBP, yaitu:

1. Dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.

2. Dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.
(Rik)

Komentar

Terbaru