Manaberita.com – Arifin Tasrif Menteri ESDM menetapkan biaya layanan pengecasan kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Besaran biaya itu ia tetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pengisian Listrik pada SPKLU.
Dilansir dari CNN Indonesia, Merujuk keputusan menteri yang ia teken pada 17 Juli 2023 lalu tersebut, besaran tarif layanan pengisian terbagi dalam dua kelompok.
Pertama, Rp25 ribu untuk biaya layanan pengecasan di SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat.
Kedua, Rp57 ribu untuk biaya layanan pengecasan di SPKLU yang menggunakan teknologi super cepat.
“Biaya layanan pengisian dikenakan ke pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap kali pengisian listrik,” katanya seperti dikutip dari beleid tersebut.
Biaya tersebut belum termasuk pajak.
(Rik)